Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan upah jasa pengairan sawah dengan sistem Piyak studi kasus di Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora

Main Author: Mahmudah, Umi Kholifatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9014/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9014/
Daftar Isi:
  • Piyak merupakan praktek pengupahan yang terjadi di Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Praktek ini terjadi ketika petani meminta bantuan jasa pengairan untuk mengairi sawahnya. Dalam pengupahan, satu lahan sawah dibagi menjadi empat hingga lima piyak dengan satu piyak sebagai upah pembayaran. Tidak diketahui secara pasti besaran upah yang diterima satu piyak tersebut. Karena upah diterima pihak jasa pengairan berupa gabah yang berbeda ukuran dan kualitasnya. Ketidak pastian jumlah dan kualitas gabah tersebut menyebabkan besaran upah yang diterima pekerja tidak jelas. Hal ini berbeda dengan teeori ijarah, dimana pembayaran upah kepada pekerja harus diketahui secara pasti dan jelas. Dari permasalahan mengenai pembayaran upah ini, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut; Pertama, bagaimana pelaksanaan upah jasa pengairan sawah dengan sistem piyak di Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan upah jasa pengairan sawah di Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kab. Blora. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian hukum empiris, yaitu meneliti bagaimana hukum berlaku di masyarakat dengan fakta-fakta yang ada. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari masyarakat langsung. Sedangkan teknik pengumpulan data didapatkan melalui metode wawancara dan observasi yang bersifat non partisipatoris (peneliti tidak terlibat langsung pada praktek pengupahan dengan sistem piyak). Setelah semua data terkumpul maka selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa, praktek upah dengan sistem piyak di Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora telah memenuhi rukun dan syarat dalam akad ijarah. Selain itu masyarakat melaksanakan praktek seperti ini sudah lama dan menjadi salah satu kebutuhan masyarakat yang apabila dihilangkan akan mendatangkan sebuah kesulitan. Meskipun dalam praktek belum diketahui secara pasti besaran upah yang diterima pihak jasa pengairan, namun perjanjian ini berlangsung atas kesepakatan dan kerelaan para pihak. Sehingga praktek pengupahan dengan sistem piyak ini diperbolehkan menuut hukum Islam.