Analisis mekanisme pelaksanaan pembiayaan BSM Oto dengan akad murabahah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Semarang Timur
Main Author: | Aji, Pryo Ihsan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9011/1/TUGAS%20AKHIR.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9011/ |
Daftar Isi:
- Laporan akhir ini berjudul “Analisis Mekanisme Pelaksanaan Pembiayaan BSM OTO dengan Akad Murabahah di Bank Syariah Mandiri KCP Semarang Timur” maksud dari judul ini adalah penulis ingin mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan BSM OTO dan proses penerapan akad Murabahah pembiayaan BSM OTO yang ada di PT Bank Syariah Mandiri KCP Semarang Timur. Pembiayaan BSM OTO merupakan pembiayaan pembelian kendaraan yang di tawarkan oleh P.T Bank Syariah Mandiri KCP Semarang Timur, pembiayaan ini mengunakan akad murabahah. Banyaknya manfaat yang bisa diperoleh oleh nasabah yang menggunakan pembiayaan ini, peneliti tertarik ingin meninjau lebih dalam lagi tentang prosedur dan proses penerapan akad murabahah pembiayaan BSM OTO di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Semarang Timur. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang di lakukan di PT Bank Syariah Mandiri KCP Semarang Timur. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari Sales Asisten PT Bank Syariah Mandiri KCP Semarang Timur dan data sekunder diperoleh dari dokumen dan data lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang prosedur pembiayaan BSM OTO dan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pembiayaan BSM OTO pada PT Bank Syariah Mandiri KCP Semarang Timur, Dengan metode pengumpulan data secara wawancara, dokumentasi dan studi pustaka, setelah data terkumpul penulis melakukan analisa data dengan metode deskriftif. Adapun hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini adalah bahwa mekanisme pelaksanaan pembiayaan BSM OTO sangat mudah dan penerapan akad murabahah sudah sesuai dengan konsep syariat Islam.