Studi komparatif metode istinbat Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia tentang hukum BPJS kesehatan

Main Author: Ernawati, Ernawati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9010/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9010/
Daftar Isi:
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat BPJS yaitu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan sosial. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Fenomena yang menarik kaitannya dengan ini adalah adanya respon beberapa organisasi besar Islam Indonesia dalam menyikapi masalah BPJS Kesehatan tersebut, yaitu diantaranya Menurut keputusan Mu’tamar NU ke-33 pada tanggal 4 Agustus 2015 tentang hukum BPJS kesehatan bahwa BPJS sesuai dengan syariat Islam dan masuk dalam aqad ta’awun. Dan adapun menurut keputusan ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V MUI pada tanggal 7-10 Juni 2015 telah diputuskan bahwa hukum BPJS Kesehatan terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur garar, maisir dan riba. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu Bagaimana Fatwa Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan hukum BPJS Kesehatan dan Bagaimana perbandingan metode istinbat dan dasar hukum Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia dalam menghukumi BPJS Kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengambil referensi pustaka dan dokumen yang relevan dengan masalah ini. Adapun sumber datanya adalah sekunder. Adapun Teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan dan berbagai macam literatur yang sesuai pembahasan, selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan deskriptif-kualitatif dengan mengambil jenis doktrinal yaitu penelitian ini merupakan proses untuk menemukan aturan hukum maupun prinsip-prinsip hukum guna menjawab isu hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Fatwa Nahdlatul Ulama (NU) dalam menetapkan hukum BPJS Kesehatan adalah melalui lembaga fatwanya yang kita kenal dengan Lajnah Bahtsul Masail memberikan fatwa tentang asuransi BPJS Kesehatan. Adapun keputusan Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang Jawa Timur 4 Agustus 2015 yang memutuskan bahwa hukum BPJS Kesehatan adalah boleh karena BPJS sesuai dengan syariat Islam dan masuk dalam aqad ta’awun. Sedangkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan hukum BPJS Kesehatan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah Cikura Tega lJawa Tengah 7-10 Juni 2015 telah diputuskan bahwa hukum BPJS Kesehatan adalah belum sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur garar, maisir dan riba.. Perbandingan metode istinbat dan dasar hukum Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia dalam menghukumi BPJS Kesehatan. Adapun persamaannya terkait dengan BPJS Kesehatan yaitu pada rujukan dalil al-Qur’an (QS. Al-Maidah ayat 2 tentang tolong menolong), serta persamaan persepsi mengenai konsep ta’awun yang ada pada BPJS Kesehatan, sedangkan perbedaan dari dua keputusan tersebut yaitu pada rujukan hadits (NU rujukannya hadits tentang tolong menolong sedangkan MUI rujukan haditsnya tentang pengharaman Riba), metode istinbat hukum yang digunakan (NU menggunakan metode Qauly, Ilhaqi, dan Manhaji sedangkan MUI menggunakan metode yang bersumber dari 4 sumber hukum yaitu, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas).