Daftar Isi:
  • Lembaga keuangan syariah sebagai suatu wadah yang berorientasi profit telah dikembangkan dalam beberapa wadah yang salah satu diantaranya adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( KJKS ) yang mayoritas tertuju pada pasar mikro mempunyai hak badan hukum yang sama dengan lembaga keuangan syariah. Pada dasarnya untuk menjadi KJKS yang memiliki loyalitas kepada anggotanya untuk melakukan pembiayaan harus jeli melihat keadaan anggota kedepannya dalam pelunasan pembiayaan. Memberikan penangguhan terhadap anggota yang mengalami kesulitan dalam pengembalian pembiayaan adalah hal yang paling mulia, serta tercermin dalam QS. Al-Baqarah:280, dan insyaallah Baitut Tamwil Tamzis Wonosobo menjadi salah satu lembaga keuangan syariah yang menerapkan kaidah tersebut. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan Tugas Akhir ( TA ) ini adalah jenis penelitian deskriptif yang dilakukan di Baitut Tamwil Tamzis Wonosobo. Untuk menggali data-data yang relevan atau sumber data ( primer maupun sekunder ) penulis melakukan pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.