Analisis hukum Islam terhadap pemanfaatan panjar oleh penjual akibat pembatalan jual beli studi kasus jual beli tebasan padi di Desa Curug Kecamatan Tegowanu Grobogan

Main Author: Mardiyati, Nur Santi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8998/1/1.%20FULL%20SKRIPSI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8998/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji tentang penerapan panjar dalam jual beli tebasan padi di Desa Curug. Dimana penjual tidak mengembalikan panjar dan cenderung memanfaatkannya. Dapat diketahui bahwa sebenarnya panjar yang tidak dikembalikan oleh penjual merupakan hak pembeli. Namun jika dikembalikan, maka penjual akan mengalami banyak kerugian. Dari permasalahan tersebut maka pedapat penulis rumuskan beberapa pokok permasalahan yaitu masalah tentang faktor yang melatarbelakangi praktek jual beli dengan sistem panjar dan pemanfaatan panjar oleh penjual setelah pembatalan jual beli. Penelitian ini diadakan di Desa Curug Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan. Beberapa faktor yang melatarbelakangi jual beli tersebut perlu diteliti untuk mengetahui apa alasan masyarakat melakukan jual beli dengan sistem ini. Selain itu, pemanfaatan panjar oleh penjual tersebut menjadi hal yang masih dipertanyakan halal atau haramnya serta apakah pemanfaatan uang muka tersebut dibenarkan oleh hukum islam. Dalam penelitian ini peneliti menerapkan konsep dasar penelitian hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan. Eksis sebagai variable social empiric. Tipe kajiannya adalah sosiologi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah sosial atau non-doktrinal dengan fokus penelitian normative–empiris. Dalam penelitian ini, pendekatan peneliti menggunakan metodologi kualitatif yaitu dengan mengembangkan pengertian tentang individu dan kejadian dengan memperhitungkan konteks yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi jual beli dengan sistem panjaradalah karena jual beli dengan sistem panjar telah membudaya, lebih meyakinkan, dapat menjadi pengikat transaksi antara penjual dan pembeli, lebih cepat, dan memberikan sedikit waktu untuk pelunasan. Jual beli dengan sistem panjar, apabila penjual tidak mengembalikan dan memanfaatkan uang muka akibat pembatalan jual beli maka hal tersebut bersifat mubah dan diperbolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Rasulullah yang melarangnya. Akan tetapi, agar tidak menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli, sebaiknya penjual mengembalikan uang muka kepada pembeli, dan pembeli memberikan uang kompensasi dari kerugian yang dialami penjual akibat pembatalan jual beli. Karena sebaik-baiknya orang adalah orang yang mau memaafkan seorang muslim, niscaya Allah swt memaafkan kesalahannya di hari Kiamat.