Strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan ijarah di BMT al Hikmah Ungaran KC Karangjati
Main Author: | Dian, Eko Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8997/1/FULL%20TUGAS%20AKHIR.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8997/ |
Daftar Isi:
- Koperasi Jasa Keuangan KSPPS BMT Al Hikmah Ungaran kc Karangjati merupakan lembaga keuangan syariah yang melakukan kegiatan perhimpunan dana melalui mekanisme simpanan dan penyaluran dana melalui mekanisme pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan di BMT Al Hikmah Ungaran kc Karangjati yang paling banyak diminati oleh anggota adalah pembiayaan ijarah. Seiring perkembangan pembiayaan yang tumbuh signifikan, pastinya terdapat sebuah pembiayaan bermasalah. Memperhatikan hal tersebut diatas, penulis memandang penting untuk melakukan penelitian dengan judul “Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Ijarah Di Bmt Al Hikmah Ungaran Kc Karangjati”. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya pembiayaan ijarah bermasalah di BMT Al Hikmah Ungaran kc Karangjati dan bagaimana strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan ijarah di BMT Al Hikmah Ungaran kc Karangjati. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan mengambil lokasi di BMT BMT Al Hikmah Ungaran kc Karangjati. Data-data dalam penelitian ini berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer dan sekunder. Data-data diperoleh melalui metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah di BMT Al Hikmah Ungaran terdiri dari faktor internal (karyawan belum cakap, faktor kedekatan dengan keluarga, kekurang telitian petugas dalam menganalisis anggota), dan faktor eksternal (kondisi perekonomian yang kurang baik, banyaknya persaingan usaha, sulitnya bahan baku, keengganan anggota dalam kewajiban membayar pinjaman atau anggota beritikad tidak baik, dan terjadinya bencana alam yang tak terduga). Kedua, dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, BMT Al Hikmah Ungaran setelah melakukan upaya preventif (pencegahan), analisis pengajuan pembiayaan sesuai persyaratan, pemantauan penggunaan pembiayaan, melakukan proses penagihan secara continue. Kemudian melakukan tindakan rescheduling (penjadwalan kembali), restructuring (penataan ulang), dan penyelesaian melalui jaminan (eksekusi).