Analisis hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 354 k/pdt.sus-pailit/2014 tentang permohonan pernyataan pailit
Main Author: | Putri, Tifani Aulia Ulfana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8987/1/SKRIPSI%20KOMPLIT.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8987/ |
Daftar Isi:
- Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utangnya dari para kreditor. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Dalam peraturan kepalitan hanya mensyaratkan bahwa “Seseorang telah berhenti membayar hutang-hutangnya”, tanpa menyebutkan sebab-sebabnya, sehingga ada kemungkinan bahwa keadaan berhenti membayar itu disebabkan oleh karena debitor memang tidak mampu atau karena tidak mau membayar hutang-hutangnya. Penelitian ini membahas mengenai analisis hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 354 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 tentang permohonan pernyataan pailit, membahas dimana Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum hanya melihat syarat-syarat seseorang telah berhenti membayar hutang tanpa melihat sebab-sebab apakah debitor tersebut dalam keadaan solven (sanggup membayar hutang) atau insolven (tidak sanggup membayar hutang). Sehingga Penulis mencoba untuk mencari dan menganalisis putusan tersebut. Yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana aspek hukum formil dan materiil dalam putusan tersebut, dan bagaimana pandangan hukum Islamnya. Jenis penelitian yang digunakan tergolong penelitian normatif disebutkan juga penelitian hukum doktrinal, dengan pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi, kemudian menganalisis data menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan undang-undang (Statue Approach) serta pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pada putusan dengan nomor 354 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 pada dasarnya telah sesuai berdasarkan undang-undang, baik dari segi hukum formil dan materiil. Sedangkan dalam Islam seseorang yang dimohonkan untuk dinyatakan pailit harus benar-benar dalam keadaan sedikit harta dan itu harus di buktikan secara syar’I, juga hutangnya lebih besar dari hartanya, kemudian hutang telah jatuh tempo dan permohonan pailit berdasarkan permintaan para kreditor. Maka syarat pailit terhadap perkara kepailitan secara hukum Islam telah sesuai, hanya saja di dalam hukum Islam jika debitor dalam keadaan benar-benar insolven/keadaan sakit yang tidak dibuat-buat, maka kreditor tidak berhak menuntut hutangnya dan selalu mengawasinya. Hal ini berbeda dengan hukum positif yang membolehkan kreditor untuk menagih hutang kepada debitor berdasarkan ketentuan undang-undang, baik itu dalam keadaan solven sekalipun.