Pelaksanaan rescheduling pembiayaan bermasalah di KSPPS BMT Walisongo Mijen Semarang relevansinya dengan fatwa no. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah
Main Author: | Aswati, Hajar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8970/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8970/ |
Daftar Isi:
- Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban anggota atau jangka waktunya. Pelaksanaan rescheduling di BMT Walisongo mempermudah anggota menyelesaikan kewajibannya, tetapi pelaksanaan rescheduling di BMT Walisongo menyimpang pada Fatwa MUI tentang penjadwalan kembali Tagihan murabahah. Pokok permasalahan dari uraian di atas adalah Bagaimana pelaksanaan rescheduling pada pembiayaan bermasalah di BMT Walisongo Mijen Semarang ? dan Bagaimana analisis hukum islam terhadap pelaksanaan rescheduling pada pembiayaan bermasalah di BMT Walisongo Mijen Semarang ?. Menjawab permasalahan di atas terkait pelaksanaan rescheduling di BMT Walisongo Mijen Semarang. Dalam skripsi ini metode pengumpulan data yang di gunakan yaitu metode wawancara dan dokumentasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini ada dua, yaitu data primer dan data skunder, setelah semua data terkumpul penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriftif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Rescheduling di BMT Walisongo membantu anggota dalam menyelesaikan pembiayaannya yang bermasalah. Dan pelaksanaan rescheduling di BMT Walisongo belum sesuai dengan Fatwa NO.48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah. Karena pada poin satu dalam fatwa bahwa BMT tidak boleh menambah jumlah tagihan yang tersisa, tapi setelah di rescheduling secara tidak langsung ada tambahan jumlah sisa tagihan pokok.