Analisis hukum Islam terhadap praktik pembagian laba rugi dalam akad musyarakah studi kasus di KSPPS NU Sejahtera Mangkang Semarang

Main Author: Rahmawati, Noviatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8959/1/SKRIPSI%20FULL.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8959/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatarbelakangi oleh KSPPS NU Sejahtera Mangkang Semarang sebagai salah satu lembaga keuangan berbasis syariah yang melakukan pola pembiayaan dengan mengedepankan proses saling menguntungkan antara pihak BMT dan anggota (nasabah) dengan nisbah bagi hasil yang disepakati bersama, salah satu produk pembiayaan yang diminati adalah pembiayaan musyarakah, namun proses kerja sama tidak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, seperti ketika pihak yang mendapatkan modal mengalami kerugian dalam usaha sehingga tidak bisa membayar bagi hasil sesuai kesepakatan bersama di awal akad menjadikan pihak BMT akan menagih dan melakukan pendekatan khusus agar modal usaha bisa berjalan sesuai akad, namun kerugian yang dialami oleh pihak anggota dan tidak ditanggung bersama antara BMT dan anggota menjadikan musyarakah hanya berdasarkan keuntungan dan tidak berlaku kerugian usaha. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana proses akad musyarakah di KSPPS NU Sejahtera Mangkang Semarang?. 2) Bagaimana praktik pembagian laba rugi dalam akad musyarakah di KSPPS NU Sejahtera Mangkang Semarang?. 3) Bagaimana analisis hukum Islam tentang praktik pembagian laba rugi dalam akad musyarakah di KSPPS NU Sejahtera Mangkang Semarang? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). dengan pendekatan kualitatif, dengan sumber data dari manajer dan nasabah KSPPS NU Sejahtera Mangkang Semarang. Data di peroleh dengan menggunakan teknik interview dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis data dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Proses akad musyarakah di KSPPS NU Sejahtera Mangkang Semarang dilakukan dengan melalui tahap sosialisasi, Permohonan Pembiayaan oleh nasabah, tahap investigasi dan tahap monitoring, setelah tahap ini dilakukan maka terjadi adanya akad pembiayaan musyarakah antara nasabah dan KSPPS NU Sejahtera dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. 2) Praktik pembagian keuntungan dalam akad musyarakah di KSPPS NU Sejahtera Mangkang Semarang dengan cara harus dikuantifikasikan, dibagikan secara proporsional atas dasar keuntungan, dan tidak ada jumlah yang ditetapkan diawal dan seorang mitra boleh mengusulkan, bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atas prosentase itu diberikan kepadanya, sedangkan kerugian harus ditanggung para mitra.. 3) Analisis hukum Islam tentang praktik pembagian laba rugi dalam akad musyarakah di KSPPS NU Sejahtera Mangkang Semarang pada dasarnya boleh karena laba dan kerugian merupakan kesepakatan bersama, namun beban biaya yang banyak dibebankan pada nasabah, adanya barang jaminan, dan adanya setoran bulanan menjadikan akad yang dilakukan seperti akad utang, sehingga nantinya ketika terjadi kerugian usaha nasabah beban kerugian akan banyak berada pada nasabah bukan ditanggung bersama.