Analisis hukum Islam terhadap proses lelang di pegadaian syari’ah Cabang Kaligarang Semarang
Main Author: | Khoiriyah, Laili |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8958/1/FULL%20SKRIPSI.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8958/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini dilatarbelakangi oleh proses lelang biasanya dilakukan dengan menawar lebih tinggi dari pada yang lain. Namun pada perkembagnannya proses lelang tidak selamanya ditentukan oleh penawaran harga teratas oleh peserta atau pembeli, tetapi harga tersebut sudah ditentukan oleh pihak yang melakukan lelang, sehingga peserta tidak melakukan tawar menawar namun menerima atau tidak harga yang telah ditentukan, sebagai mana yang terjadi pada proses lelang barang jaminan di Pegadaian Syari’ah Kantor Wilayah Semarang yang melakukan lelang dengan harga ditentukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah proses pelaksanaan lelang di Pegadaian Syari’ah Kantor Wilayah Semarang?. 2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap proses pelaksanaan lelang di Pegadaian Syari’ah Kantor Wilayah Semarang?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan sumber data primer hasil wawancara dengan manajer Pegadaian tersebut dan sumber data sekunder hasil wawancara dengan peserta lelang. Data di peroleh dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian di analisis data dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Proses pelaksanaan lelang di Pegadaian Syari’ah Kantor Wilayah Semarang dilakukan dengan melakukan lelang barang jaminan yang telah jatuh tempo, proses lelang dilakukan di pusat lelang pegadaian di kantor wilayah pegadaian syariah semarang dengan harga yang ditentukan melalui harga taksiran tim penaksir dan proses lelang dilakukan dengan jual beli langsung tanpa penawaran meningkat. 2) Proses pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pegadaian tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena jual beli yang dilakukan sesuai dengan vii syarat rukun jual beli yaitu adanya ba’i (penjual), mustari (pembeli), shigat (ijab dan qabul), ma’qud alaih (benda atau barang), selain itu kedua belah pihak melakukan proses akad berdasarkan suka-sama suka dan saling menguntungkan.