Tinjauan hukum Islam terhadap jual-beli peralatan perkebunan dengan sistem pembayaran ditangguhkan studi pada masyarakat Desa Sonokulon Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
Main Author: | Anggraeni, Denny Alfiana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8957/1/PDF.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8957/ |
Daftar Isi:
- Di Desa Sonokulon Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora ada praktik jual – beli dengan sistem ditangguhkan. Yaitu, dalam memenuhi kebutuhan peralatan perkebunan masyarakat sering kali melakukan jual-beli dengan cara pembayaran di kemudian hari (dengan tempo waktu, biasanya setelah panen), dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah habis jangka waktu kesepakatan, maka pembayaran dilakukan pembeli kepada penjual, namun ada penambahan harga setiap pembelian secara hutang. Jual-beli dengan sistem ini, oleh masyarakat Desa Sonokulon dikenal dengan jual-beli secara hutang. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan dua masalah: pertama, bagaimana praktik jual beli peralatan perkebunan dengan sistem pembayaran ditangguhkan di Desa Sonokulon Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora?; kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli peralatan perkebunan dengan sistem pembayaran ditangguhkan di Desa Sonokulon Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora? Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah field research (penelitian lapangan), yaitu dengan jalan melakukan penelitian di Desa Sonokulon Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Pendekatannya menggunakan pendekatan normatif. Hasil pembahsan menunjukkan bahwa praktik jual beli peralatan perkebunan di Desa Sonokulon diterapkan sistem hutang (tidak cash) atau lebih tepat adalah pembayaran dilakukan secara hutang yang ditangguhkan, yang pembayaran secara hutang tersebut akan dilunasi pada waktu musim panen menurut penulis merupakan praktik jual beli yang tidak diperbolehkan. Sebab, pembeli harus bersedia membayar harga tambahan, namun harga tambahan tidak dicantumkan pada waktu terjadi jual beli. Selain itu, dari perspektif hukum Islam, praktik ini juga bertentangan dengan teori jual beli, seperti mengenai syarat jual beli. Rukun jual beli terpenuhi, tapi syaratnya jual beli tidak terpenuhi, yang dalam hal ini menyangkut syarat shihhah yang bersifat khusus, yaitu tidak boleh mengandung unsur riba (tambahan dalam pembayaran).