Manajemen pengelolaan wakaf tunai di Yayasan Global Wakaf studi kasus di Kantor Regional Global Wakaf Jawa Tengah

Main Author: Ma’rifah, Niswatin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8952/1/New%20Skripsi%20Lengkap.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8952/
Daftar Isi:
  • Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan dalam ekonomi islam. Yang mana kita ketahui bahwa di akhir- akhir ini telah muncul wacana baru untuk menggali potensi umat yang dapat didayagunakan dalam membangun solidaritas masyarakat yakni dengan wakaf tunai. Dalam praktiknya wakaf tunai ini tergolong masih baru dikenal di lembaga perwakafan Indonesia. Salah satu yayasan lembaga wakaf yang akan penulis teliti ialah pengelolaan wakaf tunai pada yayasan Global Wakaf di Kantor Regional Global Wakaf Jawa Tengah. Jenis penelitian yang peneliti pakai adalah penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatannya yaitu pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari wawancara dan observasi kepada pengurus di Kantor Regional Global Wakaf Jawa Tengah. Sedangkan data sekunder diperoleh dari literature, jurnal, atau data- data yang berhubungan dengan tujuan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode analisa data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan menggunakan analisis secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa ada dua metode dalam manajemen pengumpulan wakaf tunai yaitu pendekatan keagamaan dan pendekatan sosial dan ekonomi. Mekanisme ikrar wakaf tunai ialah dengan cara tertulis. Ada 4 progam pemanfaatan yakni wakaf pangan, wakaf pendidikan, wakaf kesehatan, dan wakaf ekonomi (wakaf ternak, ritel minimarket, surat berharga, dan properti). Terdapat faktor pendukungnya ialah adanya SK dari BWI yaitu No. 3.3.00068, adanya perintah agama dan respon yang baik dari masyarakat, keberadaan kantor dan kepercayaan masyarakat. Sedangkan faktor penghambatya ialah upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah mengenai wakaf tunai kepada masyarakat belum optimal, terbatasnya pemahaman masyarakat dan sumber daya manusia yang kurang memadai.