Pengelolaan Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh / LAZIS dalam perspektif good corporate governance studi kasus di Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah / LAZISMU Kabupaten Kendal
Main Author: | Makmun, Syukron |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8937/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8937/ |
Daftar Isi:
- Good Corporate Governance m erupakan kebutuhan yang harus diterapkan secara benar untuk mewujudkan managemen yang baik dan benar ,supaya LAZISMU Kabupaten Kendal bisa menjadi lembaga yang di percaya oleh masyarakat. LAZISMU Kabupaten Kendal adalah salah satu lembaga keuangan yang dimiliki oleh organisasi masyarakat yang dapat menghimpun dana zakat yang cukup besar di jawa tengah. sebagai lembaga yang besar LAZISMU Kabupaten Kendal perlu menerapkan Good Corporate Governance. Bagaimana Pengelolaan LAZIS di lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Kendal dalam perspektif Good Corporate Governance. Adapun jenis penelitian adalah kualitatif dengan metode pendekatan deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dan dokumentasi, adapun analisis yang digunakan adalah menggunakan cara analisis deskrptif Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Bagaimana Pengelolaan LAZIS di lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Kendal dalam perspektif Good Corporate Governance yang dilakukan di LAZISMU Kabupaten Kendal adalah Pengelolaan yang ada dilakukan di LAZISMU Kabupaten Kendal sudah sesuai dengan prinsip Bagaimana Pengelolaan LAZIS di lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Kendal dalam perspektif Good Corporate Governance. Adapun beberapa kekurangan yang masih ditemukan adalah kurang memaksimalkan media massa, tidak melaporkan kegiatan lembaga ke BAZNAS kabupaten, dan masih tumpang tindihnya tugas dan wewenang antara kantor cabang dan kantor kabupaten/daerah.