Perbandingan sistem penentuan awal Bulan Kamariah Tarekat Syatariah Peuleukung-Aceh dan Tarekat Syatariah Ulakan-Padang
Main Author: | Aini, Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8936/1/SKRIPSI%20FIX%20FULL%20seng%20ono%20stempele.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8936/ |
Daftar Isi:
- Dalam sejarah perkalenderan Hijriyah, Indonesia merupakan negara yang memiliki perbedaan yang kompleks dalam memulai hari pertama Ramadhan dan lebaran. Salah satu kelompok yang selalu berbeda penetapan awal bulan kamariahnya dengan pemerintah yaitu tarekat Syatariyah. Tarekat ini memliki perhitungan tersendiri yang lebih simple dan mudah untuk dipahami. Tarekat Syatariyah berasal dari daerah Aceh dan kemudian menyebar ke daerah-daerah di Indonesia termasuk Sumatra Barat. Tarekat ini biasanya akan berbeda awal Ramadhannya dengan pemerintah sekitar satu atau dua hari. Tarekat Syatariyah masyarakat Peulekeung-Aceh akan lebih dulu memulai awal bulan dari pemerintah dan tarekat Syatariyah Ulakan-Padang akan terlambat dari pemerintah. Hal menarik yang perlu diperhatikan yaitu kedua tarekat ini memiliki nama yang sama namun berbeda dalam menetapkan awal bulan. Berangkat dari hal-hal yang kontradiktif inilah kemudian penulis tertarik untuk menggali dan membahas tentang: 1) Bagaimana metode penetapan awal bulan kamariah menurut tarekat Syatariyah Peuleukung-Aceh dan tarekat Syatariyah Ulakan-Padang dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal. 2) Apa saja faktor-faktor serta alasan penyebab terjadinya perbedaan penetapan awal bulan kamariah tarekat Syatariah Peuleukung-Aceh dan tarekat Syatariah Ulakan-Padang? Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer berupa hasil wawancara dengan para mursyid tarekat baik tarekat Aceh maupun Ulakan dan sumber dari kitab-kitab yang digunakan yaitu kitabTajul-Muluk dan kitab Mizan al-Qurub. Selain itu penulis menggunakan sumber data sekunder yang didapatkan dari buku, artikel, jurnal serta dokumentasi terkait kedua tarekat ini. Penelitian ini menghasilkan dua temuan: Pertama, metode yang digunakan oleh tarekat Syatariah Peuleukung-Aceh yaitu metode hisab bilangan lima dan tarekat Syatariah Ulakan-Padang menggunakan metode rukyah sekaligus hisab Taqwim Khamsiyah dalam menetapkan awal bulan kamariah. Kedua, hal yang melatarbelakangi perbedaan yang terjadi antara kedua tarekat yang sama namun beda daerah ini dalam menetapkan awal bulan, yakni berupa: a) penggunaan kitab yang berbeda b) perbedaan silsilah mursyid c) perbedaan penggunaan metode penetapan awal bulan d) kesalahan pemaknaan kata al-khams e) terdapat paham yang masih mengakar ditengah masyarakat.