Analisis tajdidun nikah karena wali yang tidak sah di KUA Kecamatan Genuk Kota Semarang
Main Author: | Shofiana, Elly |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8875/1/SKRIPSI%20FULL.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8875/ |
Daftar Isi:
- Tajdidun Nikah yang menggambarkan situasi dan kondisi dari suatu masalah yang diteliti ialah terjadinya tajdidun nikah setelah pernikahan yang pertama selesai dilaksanakan, karena pada pernikahan yang pertama tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya pernikahan. Ataupun adanya alasan-alasan ingin melakukan tajdidun nikah. Pada dasarnya tajdidun nikah tidak boleh dengan sengaja dilakukan, harus ada sebab yaitu salah satunya tidak terpenuhi rukun dan syarat sahnya pernikahan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apa Alasan KUA Genuk melaksanakan Tajdidun Nikah ? 2) Bagaimana pelaksanaan Tajdidun Nikah karena wali yang tidak sah di KUA Genuk ?. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah: (1) Untuk Mengetahui Alasan-Alasan KUA kecamatan Genuk dalam menyelenggarak Tajdidun Nikah. (2) Untuk Mengetahui Status Hukum Tajdidun Nikah yang dilakukan karena wali yang tidak sah. Penelitian dengan judul Studi analisis tajdidun nikah karena wali yang tidak sah (studi kasus di KUA Kecamtan Genuk kota Semarang) ini penulis menggunakan metode kalitatif dengan jenis penelitian lapangan studi kasus atau field research, yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa yang terjadi di masyarakat. Metode hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap hukum Islam. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan hasil yang didapatkan yaitu bahwa alasan-alasan tajdidun nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Genuk boleh dilakukan karena untuk memperbaiki hubungan pernikahan yang ditakutkan adanya kerusakan dalam pernikahan tersebut. Sedangkan untuk tajdidun nikah yang walinya tidak sah belum benar karena dari pihak KUA tidak melakukan pembatalan nikah terlebih dahulu ke Pengadilan Agama tetapi langsung melakukan tajdidun nikah karena hal ini tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya harus melakukan pembatalan pernikahan terlebih dahulu.