Daftar Isi:
  • Rahn adalah menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.Salah satu produk pembiayaan di BMT Marhamah Wonosobo adalah Pembiayaan yang menggunakan akad Rahn. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya yang dimungkinkan harus segera dilakukan baik kebutuhan konsumtif maupum produktif sesuai kebutuhan anggota. Banyak Masyarakat yang belum mengetahui prosedur Pembiayaan Rahn yang ada di BMT Marhamah Wonosobo dan juga pandangan menurut hukum Islam. Tugas akhir ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data primer dan data sekuder dengan analisis deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan datanya dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Tugas Akhir ini menyimpulkan bahwa mekanisme operasional Pembiayaan Rahn di BMT Marhamah Wonosobo melalui akad Rahn nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian BMT menyimpan dan merawatnya ditempat yang telah disediakan oleh BMT. Akibat dari penyimpanan tersebut maka anggota akan dikenakan biaya-biaya tempat penyimpanan, biaya perawatan dan seluruh proses kegiatan. Pembiayaan Rahn di BMT Marhamah Wonosobo menggunakan akad rahn, anggota cukup menjaminkan barang yang bernilai ekonomis yang digunakan sebagai agunan. Agunan ini digunakan sebagai prinsip kehati-hatian dalam Islam. Pembiayaan Rahn di BMT Marhamah Wonosobo telah sesuai dengan pandangan hukum Islam.