Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembukaan produk baru di BPRS Asad Alif KPK Ngadirejo Temanggung, yaitu produk pembiayaan dengan akad musyarakah, dimana dalam pembiayaan musyarakah sarat akan problem dan resiko yang masih tergolong tinggi, sehingga mekanisme/pelaksanaan dalam pembiayaan musyarakah ini masih banyak yang harus ditekankan lagi supaya untuk meminimalisir problem dan resiko yang nantinya akan terjadi. Oleh karena itu penulis memfokuskan penelitian tentang Mekanisme Pembiayaan Musyarakah di BPRS Asad Alif KPK Ngadirejo Temanggung dan permasalahan/problem yang terjadi didalamnya serta penanganan atas problem tarsebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, dimana penelitian yang dilakukan tidak membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel lain. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode: observasi, studi pustaka,interview. Observasi alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara pengamatan langsung ke lapangan terhadap prakteknya. Studi pustaka cara memperoleh sumber data yang dilakukan penulis diantaranya adalah dari buku, jurnal, majalah, surat kabar, maupun internet. Interview adalah dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk memperoleh info dari terwawancara. Hasil dari penelitian ini mengetahui bahwa (1) Mekanisme pembiayaan musyarakah di BPRS Asad Alif KPK Ngadirejo Temanggung kiranya sudah tepat dengan apa yang diterapkan oleh syariat dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No. 08/DSN-MUI/IV/2000 karena terdapat ijab qobul dan obyek dalam akad musyarakah seperti (modal, kerja, keuntungan, dan kerugian) sudah terpenuhi/disepakati bersama (2) Problem yang ada pada pembiayaan musyarakah antara lain: Inisiasi calon nasabah, Kelemahan karakter dan kemampuan dari nasabah, Faktor eksternal seperti aspek alam, ekonomi, pemerintah, sosial, dan budaya. Bank dalam mengatasinya dengan melakukan sistem kehati-hatian, memberi pelatihan-pelatihan, pemantauan dan pengawasan secara intensif terhadap kinerja nasabah.