Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murabahah di BMT Hudatama Semarang
Main Author: | Rudi, Rudi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/870/1/FILE%20COVER.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/870/2/BAB%20I.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/870/3/BAB%20II.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/870/4/BAB%20III.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/870/5/BAB%20IV.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/870/6/DAFTAR%20PUSTAKA%26DRH.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/870/ |
Daftar Isi:
- Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang tidak lancar yang diberikan pihak bank kepada nasabah yang tidak dapat atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamnya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya. Dalam hal ini terdapat faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah adalah faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi petugas/karyawan dan sistem yang ada. Sedangkan faktor eksternal meliputi nasabah dan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan analisis data secara deskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pembiayan murabahah bermasalah dan bagaimana cara penanganannya. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Hudatama Semarang yaitu petama, marketing dikejar target dan kedua, marketing memberikan pembiayaan kepada keluarganya sendiri maupun orang yang dikenalinya. BMT Hudatama dalam menghadapi pembiayaan bermasalah akan bersikap sesuai sikap nasabahnya. Jika nasabah tersebut bersikap baik dan mempunyai itikat untuk membayar, maka BMT Hudatama akan memberikan keringanan-keringanan misalnya menunda jadwal angsuran (rescheduling). Tetapi bila nasabah tersebut tidak mempuyai itikat baik, maka BMT Hudatama akan melakukan jalan musyawarah dan jika perlu BMT Hudatama akan melakukan penarikan jaminan yang sudah dijaminkan oleh nasabah tersebut. Bila penyelesaian di luar pengadilan tidak dapat dicapai. Maka BMT dapat menempuh secara hukum, yaitu melalui pengadilan negeri atau badan arbitrase. Perbankan syari’ah lebih suka memilih badan arbitrase muamalah di Indonesia.