Daftar Isi:
  • Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Bank Islam secara keseluruhan. Secara syari’ah, prinsipnya berdasarkan kaidah Al-Musyarakah. Musyarakah merupakan akad kerjasama usaha dimana antara pihak pertama dengan pihak kedua masing – masing mengeluarkan modal untuk usaha, keuntungan dari investasi musyarakah dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung secara bersama – sama. Sektor pertanian dan pedesaan memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan nasional. Melihat pentingnya sektor pertanian dan pedesaan, di antaranya sebagai penduduk, sumbangannya terhadap PDB, kontribusi terhadap ekspor (devisa), bahan baku industri serta dalam penyediaan bahan pangan dan gizi. Beberapa kali sektor pertanian juga terbukti mampu menjadi penyangga perekonomian nasional saat terjadi krisis ekonom. Hal inilah yang dilaksanakan oleh BPR Syari’ah Asad Alif Sukorejo Kendal Kantor Pelayanan Kas Ngadirejo Temanggung. Pembiayaan musyarakah yang telah dipraktekkan oleh BPR Syari’ah Asad Alif sampai saat ini belum maksimal karena masih banyak kendala – kendala dari berbagai sisi, baik persyaratan dan yang lainnya. Dalam kaitannya dengan pembiayaan musyarakah yang ditujukan terutama untuk masyarakat yang mata pencaharian dalam sektor pertanian. Hal ini terbutkti karena sulitnya medan yang harus ditempuh oleh pihak BPR Syari’ah Asad Alif selaku penyedia dana dan masyarakat sebagai nasabah yang memeerlukan dana pembiayaan tersebut.