Daftar Isi:
  • Peranan KJKS Binama Semarang adalah sebagai wadah menghimpun dan menyalurkan dana, produk-produk penyaluran dana ini berupa pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan yang dimiliki KJKS Binama Semarang adalah Mudharabah, Murabahah, dan Ijarah. Tujuannya dapat digunakan untuk modal kerja, investasi ataupun konsumtif, sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Pembiayaan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pembiayaan murabahah karena pembiayaan murabahah ini paling banyak diminati oleh para anggota. Saat pembiayaan dicairkan kepada anggota, saat itu pula pihak KJKS sudah mempunyai resiko yang akan ditanggung dikemudian hari, dan resiko tersebut terjadi karena ada pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga akan mengalami pembiayaan bermasalah. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis akan merumuskan permasalahannya sebagai berikut: Apa penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah di KJKS Binama Semarang dan Bagaimana upaya untuk menangani pembiayaan murabahah bermasalah di KJKS Binama Semarang. Dari apa yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif karena penelitian yang dilakukan berdasarkan pada kondisi objek yang alami. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian teknik analisa menggunakan metode deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan diskripsi mengenai subjek penelitian berdasarkan data dan variabel yang diperoleh dari kelompok subjek yang diteliti. Berdasarkan pembahasan yang telah penulis lakukan, penulis dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan, diantaranya : Penyebab pembiayaan murabahah bermasalah di KJKS Binama Semarang yaitu usaha anggota colaps, anggota terkena PHK, dan konflik rumah tangga. Apabila angsuran mulai bermasalah, maka perlu ditempuh langkah-langkah untuk menangani pembiayaan dengan cara, penyelamatan pembiayaan melalui R3 (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring). Apabila pembiayaan itu sudah tidak dapat diharapkan lagi, maka KJKS Binama dapat melakukan penyitaan jaminan karena ini merupakan jalan terakhir apabila anggota sudah benar-benar tidak punya etikat baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang-hutangnya, dan KJKS Binama dapat melakukan write off atau penghapusan piutang.