Daftar Isi:
  • Sebagai Lembaga Keuangan Syariah, BMT Bismillah menyalurkan produk funding dan lending. Dari sekian produk pembiayaan yang disalurkan BMT Bismillah Sukorejo Kendal, produk pembiayaan dengan sistem jual beli (murabahah) merupakan produk yang diminati oleh nasabah, karena dengan produk ini nasabah dapat memenuhi kebutuhannya dan meningkatkan usaha anggota. Murabahah ini berupa talangan dana atau pembelian barang yang dibutuhkan oleh anggota dengan kewajiban mengembalikan talangan dana ditambah margin yang disepakati antara BMT dan anggota sesuai jangka waktu. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis ingin mengetahui yang pertama, yaitu tentang bagaimana mekanisme pembiayaan murabahah di BMT Bismillah dan penentuan analisis kelayakan agunan pembiayaan murabahah di BMT Bismillah Sukorejo Kendal Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara wawancara kepada karyawan BMT Bismillah Sukorejo, observasi secara langsung terhadap objek tertentu yang menjadi fokus penelitian dan mengetahui suasana kerja di BMT Bismillah serta dokumentasi atau mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan mekanisme pembiayaan murabahah Berdasarkan uraian permasalahan yang telah dibahas, maka prosedur dalam menganalisis agunan harus melalui tahapan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Karena prinsip ini yang pada umumnya digunakan untuk menganalisis kelayakan agunan yang diberikan oleh anggota.