Ayyām al-bīḍ perspektif astronomi
Main Author: | Lu'ayyin, Lu'ayyin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8389/1/150002818_Tesis.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8389/ |
Daftar Isi:
- Ayyām al-Bīd merupakan kelompok hari dalam sistem kalender hijriah. Istilah Ayyām al-Bīd diperoleh dari hadis Nabi yang berisikan perintah puasa tiga hari dalam setiap bulan hijriah yang hukumnya sunnah. Pemahaman Ayyām al-Bīd dari hadis Nabi merupakan tanggal/hari ke-13, 14, dan 15 bulan hijriah. Dalam tataran praktisnya, beberapa ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan pelaksanaan puasa Ayyām al-Bīd. Ibrahim al-Baijuri misalnya, mengatakan bahwa puasa ini bisa dimulai sejak tanggal 12 hijriah. Sedangkan al-Nawawi memperbolehkan pelaksanaan puasa ini pada tanggal 14, 15, dan 16 hijriah. Ayyām al-Bīd identik dengan pertengahan bulan hijriah. Dalam sistem penanggalan hijriah, satu bulan adakalanya terdiri dari 29 hari, dan adakalanya pula terdiri dari 30 hari. Sehingga idealnya pertengahan bulannya jatuh pada hari ke 14,5 hari atau hari ke 15. Penelitian kepustakaan ini menggunakan pendekatan scientific-cum-doctriner. Data-data yang dikumpulkan berasal dari sejumlah informasi yang membahas tentang istilah Ayyām al-Bīd, seperti beberapa hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Abi Daud, Ibnu Majah dan kitab-kitab penjelasnya seperti Tuhfah al-Ahwad}i, Irsya>d al-Sa>ri>, Nail al-Aut}ar dan Fath al-Ba>ri>. Data-data yang dikumpulkan juga berasal dari sumber fikih, seperti kitab Fiqh ‘ala Mada>hib al-Arba’ah, Fiqh al-Sunnah, Hasyiyah al-Baijuri, Nihayah al-Zain, Syarah al-Tarmasyi dan Al-Fiqh al-Isla>mi wa Adillatuh. Dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) penelitian berhasil menyimpulkan pemaknaan istilah Ayyām al-Bīd dalam pandangan Islam yang merupakan waktu terbaik untuk melaksanakan puasa sunnah tiga hari dalam setiap bulan. Matan hadis Nabi saw terkait Ayyām al-Bīd yang menetapkan pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan hijriah dikarenakan pada saat itulah kebiasaan terjadinya Bulan purnama dan gerhana Bulan. Dari tinjauan ilmu astronomi Ayyām al-Bīd merupakan waktu ketika malam harinya Bulan bersinar lebih terang dari malam-malam lainnya. Secara astronomis ayyām al-bīḍ dapat terjadi 4-5 hari di pertengahan bulan hijriah.