Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik yang diterapkan oleh BMT Bismilah serta kendala dalam penerapan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan study kasus mengenai penerapan dan kendala akad Ijarah Muntahiya Bittamlik di BMT Bismillah Ngadirejo dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu menggambarkan tentang penerapan dan kendala akad ijarah muntahiya bittamlik pada BMT Bismillah dengan menggunakan data atau informasi yang telah diperoleh. Hasil analisis data mengungkapkan bahwa penerapan akad ijarah muntahiya bittamlik di BMT Bismillah Ngadirejo baik dari akad, rukun dan syarat, prosedur serta proses yang dilakukan, tidak sama persis dengan yang ada di fatwa DSN atau peraturan Bank Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa proses dan teknik prosedur yang diterapkan pada pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik di BMT Bismillah Ngadirejo. Dilihat dari akad yang tertera secara rinci, hanya saja masih terdapat beberapa hal atau lampiran yang belum tercantum yaitu ketentuan tentang faktor berakhirnya atau bertambahnya biaya pemeliharaan terhadap asset yang digunakan oleh pihak kedua dalam lembar akad. Pemahaman nasabah terhadap isi akad dan ijab qabul masih kurang, Peran BMT hanya sebagai penyedia dana tanpa adanya control usaha. Nasabah hanya membayar ketentuan-ketentuan biaya-biaya yang terdapat pada akad ijarah muntahiya bittamlik yang meliputi biaya pokok sewa, biaya jasa sewa, biaya administrasi, dan lain-lain. Pengelola BMT dalam memberikan pelayanan baik dan ramah. Keberadaan akad ijarah muntahiya bittamlik yang ada di BMT Bismillah sangatlah membantu masyarakat Temanggung, khususnya Kecamatan Ngadirejo dan sekitarnya dalam membutuhkan modal.