Ṣalāt Jum’at bagi wanita analisis penafsiran M. Quraish Shihab terhadap QS. al-Jumu’ah Ayat 9 dalam Tafsir al-Misbah

Main Author: Amin, Risal
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8213/1/134211116.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8213/
Daftar Isi:
  • Ketidakadilan terhadap perempuan dapat terjadi dimanapun, bahkan dalam masalah peribadatan sekalipun. Sering juga karena sebuah alasan perempuan terpojokkan. Jika fenomena itu meliputi basis yang kompleks, maka dimensi agama merupakan bagian yang amat penting. Sejarah penafsiran dan pemahaman ulang terhadap teks agama seperti al-Qur’an dan Ḥadīṡ dengan demikian menjadi tak terelakan. Oleh karena itu kajian teks agama perlu diteliti kebenaran dan maksudnya untuk memperoleh pandangan budaya baru yang dapat membangun martabat wanita sebagai mitra sejajar bagi kaum lelaki. Sehingga dapat mewujudkan keberagaman umat menjadi dewasa dan sesuai dengan ideal yang dicita-citakan al-Qur’an. Sekian banyak pendapat ulama’ yang sama dalam menentukan boleh tidaknya wanita mengikuti Ṣalāt jum’at, namun pendapat yang berbeda dari mayoritas ulama’ dikemukakan oleh Quraish Shihab di dalam Tafsirnya. Penelitian ini bersifat Library Research (penelitian kepustakaan), dengan menggunakan content analisis lalu dideskripsikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran Quraish Shihab terhadap QS. Al-Jumu’ah ayat 9 tentang Ṣalāt jum’at bagi wanita. Selain itu untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penafsiran Quraish Shihab serta untuk mengetahui relevansi penafsirannya dengan konteks pada saat ini. Adapun penelitian ini mempunyai beberapa hasil yang membuktikan bahwa: Pertama, Quraish Shihab memberi penafsiran bahwa Khiṭāb yang termaktub dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9 ditujukan kepada seluruh orang-orang yang beriman, termasuk juga seorang wanita. Bahkan, pendapat yang dikemukakan Quraish Shihab berbeda dengan pendapat Imam Syafi’ī. Quraish Shihab juga menjunjung tinggi perempuan untuk mengikuti Ṣalāt jum’at, hal demikian diharapkan dapat menambah cakrawala keagamaan bagi perempuan. Kedua, ada beberapa hal yang mempengaruhi Quraish Shihab dalam menafsirkan QS. Al-Jumu’ah ayat 9, diantaranya faktor metodologi yang digunakannya dalam mengemukakan sebuah hukum, faktor internal (kepribadian serta pendidikan yang digelutinya), dan faktor eksternal (peranan orang tua dan guru-gurunya) disisi lain maraknya paham feminis yang berkembang ketika itu. Ketiga, harkat dan martabat wanita dalam pandangan masyarakat umum dapat terangkat baik untuk pribadi maupun sosial dengan mengikuti Ṣalāt jum’at.