Daftar Isi:
  • Berdasarkan penerapan sistem mudharabah yang merupakan perjanjian dengan sistem profit and loss sharing, shahibul maal memperoleh bagian tertentu dari keuntungan bisa juga dari proyek yang telah dibiayai. Dalam hal tersebut prinsip keadilan dan kejujuran diterapkan. Untuk itu Baituttamwil TAMZIS merintis Baitutta’awun untuk mengatasi resiko yang dialami mudharib yang dikenal dengan Divisi Penjaminan. Yang menjadi perumusan masalah yaitu bagaimana prosedur pengajuan serta realisasi pembebasan pembiayaan mudharabah di Baituttamwil TAMZIS? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang dilakukan di Baituttamwil TAMZIS untuk menggali data-data yang relevan atau sumber data (primer dan sekunder), Penulis melakukan pengumpulan data dengan observasi, dokumentasi, dan wawancara. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan prosedur pengajuan pembebasan pembiayaan mudharabah dilakukan di kantor cabang, kantor cabang mengajukan formulir pengajuan dengan dilampiri beberapa syarat, fotocopy KTP,KK anggota, fotocopy akad pembiayaan, rincian saldo pembiayaan mudharabah, setoran premi, surat keterangan seperti meninggal dunia, kebakaran tempat usaha dari pemerintah daerah setempat, maupun surat keterangan sakit parah/cacat tetap dari rumah sakit/dokter, setelah formulir diterima akan ada verifikasi lapangan/administrasi, setelah diverifikasi baru dirapatkan di komite untuk mengetahui besar kecilnya klaim dan realisasi akan dilakukan dengan cara pelunasan sisa pembiayaan yang telah diajukan oleh anggota pembiayaan mudharabah di Baituttamwil TAMZIS.