Studi kritik hadis tentang larangan minum langsung dari bejana

Main Author: Izzati, Muna Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8184/1/134211046.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8184/
Daftar Isi:
  • Minum adalah salah satu kebutuhan pokok dan wajib bagi manusia. Karena cairan sangat penting dalam memelihara keseimbangan serta proses metabolisme tubuh. Apabila asupan cairan kedalam tubuh tidak seimbang dengan pengeluaran, maka dapat dipastikan tubuh akan mengalami gangguan seperti dehidrasi. Adapun cara seseorang minum dilakukan dengan beberapa macam, diantaranya dengan menuangkan air kedalam cangkir atau gelas, memasukkan sedotan kedalam gelas ataupun botol, dan ada yang minum air langsung dari انأ atau wadah. Dalam hadis terdapat redaksi yang memberitakan bahwa minum langsung dari wadah minuman dilarang oleh Rasulullah saw. Telah kita ketahui bahwa terdapat perbedaan para ulama dalam memahami hadis, ada yang memahami secara tekstual dan ada yang memahami hadis secara kontekstual. Dalam skripsi ini akan membahas hadis mengenai larangan minum langsung dari wadah minuman dengan menggunakan pemahaman secara kontekstual. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengetahui bagaimana kualitas hadis tentang larangan minum langsung dari wadah minuman dan kemudian memahaminya dengan pemahaman secara kontekstual. Penelitian ini bersifat kualitatif, menggunakan data kepustakaan dan dikumpulkan secara tematik yaitu menelusuri hadis berdasarkan tema. Sedangkan metode yang digunakan untuk pengolahan data penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan hadis lengkap dengan sanad, matan, asbab al-wurud, serta pendapat para ulama mengenai hadis yang diteliti. Sementara untuk menganalisis penulis menggunakan metode pemahaman hadis kontekstual yang ditawarkan oleh Yusuf Qarḍawi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa sanad dan matan hadis larangan minum langsung dari wadah minuman berkualitas ṣaḥiḥ dan dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, adanya larangan minum langsung dari wadah minuman disebabkan karena beberapa faktor seperti dapat membuat orang lain merasa jijik untuk ikut minum dari wadah yang sama, dapat membuat seseorang tersedak yang bisa mengakibatkan kematian, ditakutkan akan ada bakteri atau hewan kecil dalam wadah yang dapat masuk kedalam perut, dan dikhawatirkan bakteri yang berasal dari mulut orang minum akan masuk ke dalam wadah, sehingga membuat wadah tersebut berbau. Larangan tersebut tidak bersifat tahrim mutlak, akan tetapi bersifat tanzih yang artinya seseorang diperintahkan untuk meninggalkan hal tersebut, akan tetapi, jika memang seseorang dalam keadaan darurat untuk melakukannya maka minum langsung dari wadah minuman diperbolehkan.