Penafsiran Syaikh ‘Imād Zakī al-Bārudī dalam kitab tafsir al-Qur’ān al-‘Aẓīm li an-Nisā’ terhadap QS. An-Nur ayat 58-59 tentang adab isti’zān di dalam rumah

Main Author: Jannah, Miftakhul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8183/1/134211025.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8183/
Daftar Isi:
  • Setiap individu dan tempat tinggal memilik kehormatan dan rahasia tertentu yang harus dijaga dan diperhatikan. Jangan sampai membuat orang lain terluka karenanya, atau merasa malu gara-gara auratnya terlihat. Secara lebih khusus penelitian ini membahas; bagaimana penafsiran Syaikh ‘Imād Zakī al-Bārudī tentang QS. An-Nur ayat 58-59? serta bagaimana relevansi penafsirannya dalam kehidupan keluarga masa kini? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan), dan menggunakan metode analisis deskriptif . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, penafsiran syaikh ‘‘Imād Zakī al-Bārudī dalam kitab Al-Qur’a ̅n Al-‘Aẓi ̅m li An-Nisa ̅’ terkait adab isti’z ̇a ̅n di dalam rumah, bahwa Allah memerintahkan kaum mukmin agar budak yang mereka miliki, dan anak-anak mereka yang belum baligh untuk minta izin pada mereka dalam tiga keadaan:1) sebelum sholat subuh, 2) ketika kamu menanggalkan pakaianmu di siang hari, 3) sesudah sholat isya’. Allah menyebut sebagai aurat, karena kala itu biasanya aurat tersingkap. Pada saat itu hendaknya para pelayan atau pembantu meminta izin dan anak-anak yang cukup akal namun belum mencapai akil baligh untuk minta izin, agar pandangan mereka tidak mencapai aurat keluarga mereka. Ini adalah adab sopan santun yang dilalaikan banyak orang dalam kehidupan rumah tangga dengan mengabaikan dampak psikologis dan syaraf, serta moral dengan sangkaan bahwa mata-mata pelayan tidak menatap aurat tuan-tuan mereka, dan bahwa anak-anak kecil yang belum mencapai baligh tidak tahu menahu tentang pemandangan ini Kedua, Ada tiga waktu aurat menurut Al- Ba ̅rudi, yaitu sebelum shalat subuh, dan siang sehabis tergelincir matahari waktu Zhuhur dan selesai sholat Isya’, demi kehormatan ibu bapak atau anggota rumah tangga yang lain. Sebab, ketiga waktu itu adalah aurat, artinya pada waktu itu pribadi orang-orang yang dihormati itu sedang bebas dari ikatan berpakaian yang dimestikan di dalam pergaulan hidup yang sopan. adab isti’z ̇a ̅n memasuki kamar orang tua/orang lain yang terdapat dalam dalam QS. An- Nu ̅r ayat 58 dan 59, ayat ini merupakan salah satu ayat yang mengarahkan manusia kepada norma sosial dalam lingkungan keluarga. Ia merupakan perintah untuk orang tua untuk mendidik anak-anak dan bawahannya agar memperhatikan norma-norma pergaulan seperti adab meminta izin memasuki kamar orang lain. Selain itu, ayat ini juga mengandung anjuran kepada anggota keluarga agar memakai pakaian yang pantas ketika bertemu satu sama lain sehingga wibawa, kehormatan, dan etika mereka terus terpelihara.