Tinjauan hukum Islam terhadap kepemilikan aset dengan akad musyarakah mutanaqishah studi kasus produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) di Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pandanaran

Main Author: Rozaq, Muchammad Fatchur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8173/1/132311154.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8173/
Daftar Isi:
  • Pertumbuhan penduduk di Indonesia yang semakin meningkat menyebabkan konsumsi juga ikut meningkat. Setiap orang pasti menginginkan memiliki rumah sendiri, apalagi bagi sebagian besar yang sudah berumah tangga, akan tetapi harga rumah di perkotaan menjadi sangat mahal seiring pesatnya pembangunan, hal ini menyebabkan pembiayaan kepemilikan rumah (PKR) menjadi pilihan alternatif. Melihat dari kebutuhan masyarakat tersebut Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pandanaran terdapat produk pembiayaan kepemilikan rumah berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) yang berarti bentuk kerjasama antar dua belah pihak atau lebih untuk kepemilikan barang atau aset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Adapun tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan akad musyarakah mutanaqishah di Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pandanaran, apakah telah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 atau belum, dan (2) mengetahui pelaksanaan kepemilikan aset dengan akad musyarakah mutanaqishah di Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pandanaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti fatwa DSN MUI poin 5 (lima) tentang kepemilikan aset dengan akad musyarakah mutanaqishah. Menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan pertama, pelaksanaan pembiayaan akad musyarakah mutanaqishah di Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pandanaran telah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008. Kedua, terdapat ketidaksesuaian mengenai kepemilikan aset dalam akad (MMQ). Kepemilikan aset langsung diatasnamakan nasabah. Dalam fatwa DSN MUI poin 5 (lima) menegaskan bahwa setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS beralih kepada syarik lainnya (nasabah), berarti selama nasabah belum melunasi porsi kepemilikan bank maka kepemilakan aset tersebut masih atas nama bersama (bank dan nasabah). Hal ini membuktikan bahwa Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pandanaran terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan fatwa DSN MUI musyarakah mutanaqishah. Karena tidak melakukan pengalihan objek pembiayaan setelah nasabah melunasi seluruh porsi kepemilikan dari Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pandanaran.