Analisis hukum Islam terhadap distribusi hasil usaha deposito mudharabah studi kasus di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Ngaliyan Semarang

Main Author: Mardhiyah, Ulfatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8163/1/132311078.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8163/
Daftar Isi:
  • Kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat. Untuk menunjang pertumbuhan operasional produk dan jasa perbankan syariah, dibutuhkan suatu pola distribusi yang berjiwa syariah juga. Salah satu produk pada Bank Syariah Mandiri Cabang Ngaliyan Semarang yaitu deposito mudharabah. Deposito mudharabah membutuhkan kerangka distribusi bagi hasil untuk membagi keuntungan. Metode distribusi itu sendiri harus disesuaikan dengan peraturan dalam PSAK No. 105 Akuntansi Mudharabah dan peraturan hukum Islam dalam hal ini fatwa Dewan Syariah Nasional No.15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Lembaga Keuangan Syariah. Hanya saja terdapat perbedaan interprestasi pada prinsip yang ada dalam dua regulasi tersebut. Selain itu juga bahwa prinsip yang digunakan harus disepakati dalam akad. Dari pokok permasalahan yang muncul, dibagi menjadi 2 penyelesaian yaitu: 1. Bagaimana analisis terhadap mekanisme deposito mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Ngaliyan Semarang, 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap distribusi hasil usaha deposito mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Ngaliyan Semarang. Untuk mencari jawaban dari permasalahan diatas, maka kiranya penulis membutuhkan beberapa data-data pendukung. Oleh karena itu penulis menggunakan metode penelitian non doktrinal dengan pendekatan normatif empiris dalam penelitian ini, untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum yang ada diberlakukan dalam masyarakat. Hasil penelitian diperoleh bahwa bank memberikan bagi hasil yang kompetitif melalui kegiatan distribusi bagi hasil. Bank Syariah Mandiri menetapkan prinsip revenue sharing dalam melakukan distribusi hasil usaha deposito mudharabah. Revenue sharing yaitu pembagian keuntungan berdasarkan dari laba bersih pendapatan bukan berdasar proyeksi hasil usaha. Oleh karena itu implementasi prinsip revenue sharing dan gross profit margin (dalam PSAK No 105 Akuntansi Mudharabah) dalam prinsip distribusi hasil usaha adalah sama. Kontrak yang ada di Bank Syariah Mandiri tidak menyebutkan tentang penetapan prinsip pembagian keuntungan yang akan digunakan, sehingga hal itu tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Lembaga Keuangan Syariah. Untuk itu sebaiknya pada saat terjadinya kontrak perjanjian bank mengkomunikasikan dengan nasabah mengenai prinsip yang digunakan dalam pembagian keuntungan deposito mudharabah.