Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan reasuransi oleh PT. Asuransi Syariah Allianz Life Indonesia Semarang kaitannya dengan fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah
Main Author: | Sholekhah, Dewi Wahyu Laelatus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8162/1/132311075.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8162/ |
Daftar Isi:
- Lembaga keuangan syariah khususnya asuransi syariah telah lama berperan dalam menggerakkan perekonomian, baik secara global maupun untuk perekonomian di Indonesia. Dalam perjalanannya pengembangan produk asuransi syariah dan reasuransi syariah ikut mewarnai dalam kehidupan masyarakat pada masa sekarang, akan tetapi adanya perusahaan asuransi syariah belum tentu seutuhnya patuh pada prinsip syariah. Berdasar hal di atas tersebut penulis mengangkat rumusan masalah: bagaimana pelaksanaan reasuransi pada PT. Asuransi Syariah Allianz Life Indonesia Semarang! dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan reasuransi pada PT. Asuransi Syariah Allianz Life Indonesia Semarang kaitannya dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah! Dalam penulisan skripsinya ini, penulis melakukan penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara kepada pihak PT. Asuransi Syariah Allianz Life Indonesia Semarang, pihak terkait, dan dokumentasi dari PT. Asuransi Syariah Allianz Life Indonesia Semarang, sedangkan untuk data sekunder peneliti menggunakan dokumen, jurnal, peraturan, buku-buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori asuransi dan reasuransi syariah. Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya dilakukan analisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan reasuransi pada PT. Asuransi Syariah Allianz Life Indonesia Semarang apabila ditinjau secara umum berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan sudah sesuai dengan peraturan yang ada, bahwasannya untuk perusahaan asuransi jiwa minimal mereasuransikan perusahaannya pada satu perusahaan reasuransi dalam negeri. Kedua, untuk pelaksanaan reasuransi ke perusahaan reasuransi non syariah, jelas bahwa hukumnya tidak boleh. Akan tetapi apabila pelaksanaan reasuransi ke luar negeri dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan dan untuk kemaslahatan peserta asuransi maka atas dasar kaidah hukum Islam yang ada, pelaksanaan reasuransi tersebut diperbolehkan sesuai dengan batas kedharuratannya. Pelaksanaan reasuransi pada PT. Asuransi Syariah Allianz Life Indonesia Semarang jika dikaitkan dengan Fatwa DSN. No. 21/DSN-MUI/X/2001 untuk beberapa tahun ini sudah konsisten dengan Fatwa DSN MUI yang ada dikarenakan PT. Asuransi Syariah Allianz Life Indonesia Semarang sudah memenuhi amanah dan tanggungjawabnya dengan mereasuransikan perusahaannya pada perusahaan reasuransi yang sudah mempunyai produk reasuransi jiwa syariah.