Analisis hukum Islam terhadap pembulatan harga di Minimarket Murni Kecamatan Winong Kabupaten Pati

Main Author: Ambarwati, Ambarwati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8158/1/132311058.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8158/
Daftar Isi:
  • Jual beli di minimarket adalah jual beli yang dilakukan dengan cara pembeli memilih barang kemudian membawanya ke kasir untuk mengetahui jumlah harga barang yang harus dibayar. Pada saat transaksi pembayaran inilah akan terjadi pembulatan harga apabila pembeli membayar dengan uang lebih dan terdapat kembalian dengan nominal kecil seperti Rp. 50,- atau Rp. 100,-, maka nominal kecil tersebut akan dibulatkan oleh kasir. Pokok permasalahan dari uraian diatas adalah bagaimana analisi praktek pengembalian nominal kecil dalam jual beli di minimarket Murni Kec. Winong Kab. Pati? Dan analisis hukum Islam terhadap praktek pembulatan harga di minimarket Murni Kecamatan Winong Kabupaten Pati? Menjawab permasalahan di atas terkait pembulatan harga di minimarket Murni Kec. Winong Kab. Pati dalam skripsi ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini ada dua, yaitu data primer dan data skunder, setelah semua data terkumpul penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriftif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli di minimarket Murni Kecamatan Winong Kabupaten Pati dalam praktek pembulatan harga yang dilakukan kasir harus meminta persetujuan atau pun menginformasikan kepada pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomer 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan. Hal ini agar tidak melanggar hak-hak konsumen sebagimana diatur dalam pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, agar unsur kerelaan itu tetap melekat dan menyertai dalam transaksi jual beli di minimarket Murni. Analisis hukum islam menunjukan bahwa, pembulatan harga di minimarket Murni Kecamatan Winong Kabupaten Pati belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip muamalah yaitu tidak adanya unsur kerelaan dari sebagian pembeli, dan pembulatan harga tersebut termasuk riba (tambahan) karena harga yang disepakti dan dibayar oleh pembeli adalah harga yang tertera pada display bukan pada harga setelah dibulatkan.