Tinjauan hukum Islam terhadap kerugian yang ditanggung mudharib pada akad pembiayaan mudharabah di BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Utama Semarang
Main Author: | Huda, Moh. Nurul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8157/1/132311057.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8157/ |
Daftar Isi:
- Penanggungan kerugian pada akad pembiayaan mudarabah, secara seksama belum memiliki kejelasan final tentang tolok ukur dan kejelasan mengenai siapa saja yang menanggungnya. Sebab, pendapat mayoritas ulama mengenai arah pengertian dan penanggungan resiko kerugian hanya terpaku pada urgensi kelalaian mudharib semata. Berangkat dari idealitas demikian, ketidakjelasan tentang alur penanggungan kerugian yang hanya dibatasi kata kelalaian justru kerap kali memberikan permaslahan antara mudharib dan shahib al-maal. Berdasarkan latar belakang demikian, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana pelaksanaan penanggungan kerugian pada akad pembiayaan mudharabah di BMT Bina Ummat Sejahtera cabang Utama Semarang. Kedua, Apa faktor-faktor yang menyebabkan kerugian pembiayaan mudharabah ditanggung oleh mudharib atau BMT. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Secara hukum, penelitian ini juga sering disebut penelitian normatif empiris. Alhasil, penelitian ini lebih fokus pada penerapan ketentuan hukum normatif (in abstracto) pada peristiwa tertentu dan hasil yang dicapai. Sedangkan terkait dengan metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan metode pengumpulan data berupa metode observasi, dokumentasi dan wawancara, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian menyatakan bahwa: pertama, Adapun terkait dengan pelaksanaan penanggungan kerugian pada akad pembiayaan mudharabah di BMT Bina Umat Sejahtera Cabang Utama Semarang, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, kerugian akibat bencana alam yang semestinya ditanggung oleh shahib al-maal, justru penangungannya biaya pokok masih ditanggung oleh mudharib. Kedua, faktor-faktor kerugian pembiayaan mudharabah yang menyebabkan penanggungannya ditanggung oleh shahib al-maal ialah hal-hal yang berkaitan dengan bencana alam dan krisis moneter yang terjadi pada suatu negara. Sebab hal demikian secara serta merta merupakan tindakan yang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran kesepakatan, kelalaian dan kesengajaan sebagaimana termaktub dalam Fatwa Dewan Syariah No 07/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Selain itu, faktor yang menyebabkan mudharib menanggung kerugian ialah selain dari kedua akibat di atas.