Analisis hukum Islam terhadap penentuan ujrah dalam akad rahn emas di BMT al Hikmah Semesta Kaliwungu
Main Author: | Febriana, Aldila Melysa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8156/1/132311055.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8156/ |
Daftar Isi:
- Gadai syariah (rahn) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Dalam operasionalnya produk pembiayaan rahn emas di BMT Al Hikmah Semesta Kaliwungu penggunakan prinsip ijarah yaitu pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa. Akan tetapi pembiayaan rahn emas pada kejadian dilapangan dalam penentuan ujrah sama halnya dipegadaian non syariah. Dimana ujrah untuk biaya perawatan barang agunan ditentukan dalam bentuk prosentase uang pinjaman. Maka dari itu penulis tertarik membahas judul skripsi “Analisis Hukum Islam Terhadap Penentuan Ujrah Dalam Akad Rahn Emas di BMT Al Hikmah Semesta Kaliwungu”. Rumusan Masalah: (1) Bagaimana praktek penentuan ujrah dan faktor yang melatarbelakangi penentuan ujrah dalam akad rahn emas di BMT Al Hikmah Semesta Kaliwungu?. (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap penentuan ujrah dalam akad rahn emas di BMT Al Hikmah Semesta Kaliwungu? Jenis penelitian ini adalah metode penelitian non doktrinal dengan pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara ketua BMT Al Hikmah Semesta, sedangkan untuk data sekunder peneliti menggunakan dokumen, jurnal, peraturan, buku-buku dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori Rahn. Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya dilakukan analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari temuan penelitian ini diantaranya adalah : Pertama, praktek rahn emas di BMT Al Hikmah Semesta Kaliwungu berjalan di atas dua akad yaitu akad rahn dan akad ijarah sebagai ujrah biaya perawatan barang. Dalam penentuan ujrah di latarbelakangi oleh beberapa faktor yaitu faktor keadaan lingkungan dan faktor bentuk barang. Kedua, bahwa penentuan ujrah di BMT Al Hikmah Semesta Kaliwungu belum sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, penentuan ujrah dalam pegadaian syariah seharusnya ditentukan berdasarkan taksiran bukan prosentase. Perhitungan ujrah berdasarkan prosentase menyerupai pegadaian non syariah termasuk dalam riba nasi’ah.