Tinjauan hukum Islam terhadap praktik kintalan di Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang

Main Author: Asadinar, Aulia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8154/1/132311052.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8154/
Daftar Isi:
  • Praktik kintalan merupakan praktik utang-piutang yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. Praktik kintalan adalah praktik utang-piutang yang pengembaliannya dengan tambahan gabah. Muqridh mensyaratkan kepada muqtaridh (petani) untuk menyetorkan gabah setiap kali panennya, penyetoran gabah akan terus dilakukan selama petani belum membayar utang pokoknya, sehingga uang pengembaliannya tidak sesuai jumlahnya pada waktu pertama kali meminjam. Untuk itu penulis melakukan penelitian praktik kintalan berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik kintalan di Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. 2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap praktik kintalan yang terjadi di Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), penelitian ini dalam hukum juga disebut penelitian normatif empiris yaitu fokus penelitian pada aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Dalam penelitian ini sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Data diperoleh dari masyarakat Desa Bulakan yang melakukan praktik kintalan, data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitiannya yaitu, praktik kintalan yang dilakukan masyarakat Bulakan yaitu adanya kesepakatan yang disyaratkan kepada pengutang untuk menyetorkan gabah dalam setiap kali panen hingga jumlah utang yang dipinjam dapat dilunasi, apabila pihak pengutang belum mampu melunasi pinjaman maka pihak pengutang harus menyetorkan gabah setiap kali panen secara terus menerus tanpa ada batas waktu yang ditentukan. Praktik tersebut dalam hukum Islam dilarang karena hal itu termasuk kedalam bentuk riba nasi’ah. Jika dalam praktik kintalan ini tidak terdapat kesepakatan (disyaratkan) adanya tambahan penyetoran maka hal ini diperbolehkan, sebab pemberian itu disebut hadiah sebagai tanda terimakasih si pengutang.