Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli tebu sistem panjer di Desa Kerep Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang

Main Author: Rahayu, Ani Seviana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8149/1/132311044.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8149/
Daftar Isi:
  • Praktik jual beli sistem panjer adalah praktik jual beli pemberian uang muka yang harga ditentukan oleh pembeli (musytari) dan harga belum jelas. Musytari mensyaratkan kepada bai’ atau penjual jika uang panjer yang diminta bai’ atau penjual semakin banyak maka musytari akan membeli tebu dengan harga yang murah begitu juga sebaliknya. Praktik jual beli system panjer sudah membudaya di Desa Kerep yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam dan mata pencahariannya sebagai petani tebu. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian praktik jual beli system panjer menurut perspektif hukum Islam. Berdasarkan latar belakang diatas penulis mempunyai 2 rumusan masalah. Pertama, bagaimana pelaksanaan praktik jual beli system panjer di Desa Kerep. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli system panjer tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini juga sering disebut penelitian yuridis-empiris.Fokus penelitiannya aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif. Adapun metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu metode observasi, dokumentasi dan wawancara, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, pelaksanaan praktik jual beli sistem panjer yang melatar belakangi maraknya praktik jual beli sistem panjer adalah banyakanya petani tebu di Desa tebu yang tidak memiliki cukup modal sehingga memilih untuk melakukan praktik jual beli sistem panjer. Kedua, praktik jual beli sistem panjer yang dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Kerepboleh dilakukan karena sudah lama berjalan dan telah menjadi adat kebiasaan antara petani dan bos tebu dan adanya unsur saling ridha dengan kesepakatan yang dibuat. Meskipun praktik jual beli sistem panjer yang dilakukan masyarakat itu menggunakan syarat, dengan ini tidak sesuai dengan prinsip muamalah Islam.