Analisis hukum Islam terhadap penerapan tarif jasa simpanan barang jaminan emas pada rahn emas di BMT relevansinya dengan fatwa DSN MUI Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 studi kasus di KSPPS BMT Mitra Muamalah Kabupaten Jepara

Main Author: Rohmaniah, Vera Awaliyah Hikmatur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8146/1/132311029.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8146/
Daftar Isi:
  • Rahn merupakan produk lembaga keuangan syariah yang diminati masyarakat pada saat ini, karena proses pencairan yang mudah dan cepat. Dan barang yang digunakan untuk menggadaikan hampir semua dimiliki oleh masyarakat, terlebih emas. Karena emas adalah bukan benda yang langka pada zaman sekarang. Dengan demikian permintaan pencairan rahn meningkat pada lembaga keuangangan syariah. Tarif jasa simpanan barang jaminan adalah tarif yang diterapkan oleh BMT sebagai acuan untuk menetapkan biaya pemeliharaan dan perawatan barang jaminan atau ujrah. Dalam fatwa DSN MUI Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn sudah dijelaskan mengenai biaya pemeliharaan dan perawatan barang jaminan rahin tidak boleh didasarkan oleh besarnya jumlah pinjaman yang diterima nasabah. Berdasarkan fatwa tersebut belum ada penjelasan secara rinci mengenai mengenai tarif jasa simpanan barang jaminan emas pada rahn emas yang harus diterapkan oleh BMT. Hal ini menjadi perbedaan penetapan tarif jasa simpanan barang jaminan disetiap lembaga keuangan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan atau dalam masyarakat, yang berarti bahwa datanya diambil atau didapat dari lapangan atau masyarakat. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, dan dokumentasi. Metode penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum non-doktrinal, yaitu penelitian berupa studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perhitungan yang diterapkan oleh KSPPS BMT Mitra Muamalah berbeda dengan perhitungan yang ditetapkan oleh pegadaian syariah. Kedua, dalam pandangan hukum Islam yaitu Fatwa DSN MUI Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn menjelaskan biaya perawatan dan pemeliharaan tidak boleh didasarkan oleh besarnya jumlah pinjaman yang diterima nasabah. Kemudian tarif jasa simpanan barang jaminan emas pada rahn emas yang diterapkan oleh KSPPS BMT Mitra Muamalah biaya perawatan dan pemeliharaannya berdasarkan kadar emas, tidak ada kaitannya dengan besarnya jumlah pinjaman yang diterima nasabah. Dengan demikian bahwa tarif jasa simpanan yang ditetapkan oleh KSPPS BMT Mitra Muamalah boleh atau halal.