Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad pengiriman barang dan resikonya di perusahaan jasa pengiriman barang Tiki Cabang Pecangaan

Main Author: Lestari, Tantri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8142/1/132311014.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8142/
Daftar Isi:
  • Dalam islam sewa menyewa disebut dengan Ijarah. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa waktu tertentu dengan pembayaran sewa Ujrah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut. Dalam Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Pengiriman Barang Dan Resikonya (Studi Kasus Di Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Tiki Cabang Pecangaan)”. Ijārah adalah menukar sesuatu dengan adanya imbalan atau diartikan dalam bahasa Indonesia berarti sewa menyewa atau upah mengupah. Pada dasarnya ijārah yaitu mengambil manfaat dari suatu barang atau jasa dengan memberikan imbalan atas manfaat dari barang atau jasa. Sewa menyewa atau upah mengupah itu harus ada ijab qabul baik berupa perkataan ataupun dalam bentuk pernyataan lain yang menunjukkan adanya persetujuan antara kedua belah pihak dalam melakukan transaksi. Dalam perusahaan jasa pengiriman barang salah satunya di TIKI sering terjadi keterlambatan datangnya barang sampai tujuan bahkan sampai ada barang yang hilang. Perusahaan TIKI harus bertanggungjawab jika ada barang yang hilang atau mengalami keterlambatan. Perusahaan TIKI harus memberi kepastian kepada konsumen kapan barang yang dikirim oleh konsumen itu sampai tujuan. Jika tidak ada keterbukaan dan kejelasan itu semua maka transaksi jual beli jasa ini dalam fiqih muamalah melanggar aturan DSN MUI tentang Ijarah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad pengiriman barang di perusahaan Tiki Cabang Pecangaan. Selain itu peneliti juga melihat dari tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad pengiriman barang di perusahaan Tiki Cabang Pecangaan. Resiko apa saja yang akan ditanggung oleh perusahaan dan konsumen jika barang yang akan dikirimkn itu hilang atau rusak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), sumber data yang digunakan yaitu data primer dengan metode peneliti langsung wawancara dengan pihak Tiki Cabang Pecangaan dan konsumen, selain itu menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan-bahan tulisan yang berhubungan langsung dengan akad ijārah. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi, observasi dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif yakni dengan menggunakan kata-kata untuk memperoleh kesimpulan. Lokasi penelitian di Perusahaan Tiki Cabang Pecangaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian menunjukkan bahwa praktek akad pengiriman barang di Perusahaan Tiki tidak sesuai dengan hukum Islam. Karena transaksi di perusahaan Tiki cabang Pecangaan tidak sesuai dengan perjanjian diawal. Dalam resi atau bukti pembayaran yang dipegang oleh konsumen sudah tertera bahwa jika barang hilang atau rusak maka akan mendapatkan ganti rugi sebesar 10x lipat dari biaya pengiriman. Tapi pada realitanya itu tidak dipraktekkan di perusahaan Tiki Cabang Pecangaan.