Analisis hukum Islam terhadap penerapan PSAK No. 102 pada penetapan margin murabahah di KSPPS BMT Bina Umat Mandiri Tegal

Main Author: Rokhmah, Solikhatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8139/1/132311002.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8139/
Daftar Isi:
  • Murabahah adalah akad jual beli barang dimana penjual memberitahukan harga pokoknya ditambah dengan margin (keuntungan) yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan margin adalah keuntungan yang disepakati antara penjual dengan pembeli. Penetapan margin di BMT Bina Umat Mandiri Tegal berdasarkan pada harga jual yang ada di pasar berbeda dengan penetapan margin yang ada di PSAK No. 102 yaitu berdasarkan pada biaya perolehan aset murabahah. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian penetapan margin murabahah menurut analisis hukum Islam serta PSAK No. 102. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mempunyai dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana penerapan PSAK No. 102 pada penetapan margin murabahah di BMT Bina Umat Mandiri Tegal. Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap penetapan margin murabahah di BMT Bina Umat Mandiri Tegal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang mengambil objek di BMT Bina Umat Mandiri Tegal. Penelitian ini juga sering disebut sebagai penelitian yuridis-empiris yaitu fokus penelitian pada aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif. Data-data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu dengan cara wawancara dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa: pertama, penetapan margin murabahah yang ada di BMT Bina Umat Mandiri Tegal berdasarkan pada harga jual yang ada di pasar dan besaran nominal dari margin keuntungan per bulannya dengan pilihan tenor waktu yang telah ditentukan. Sedangkan dalam menerapkan metode angsurannya yaitu dengan menggunakan metode keuntungan flat, dimana dalam BMT Bina Umat Mandiri memiliki margin yang selalu sama pada setiap angsuran sesuai waktu yang diambil oleh anggotanya. Penetapan margin murabahah di BMT Bina Umat Mandiri Tegal belum sesuai dengan PSAK No. 102 pada paragraf 24, yaitu dalam hal mengakui margin keuntungan. Kedua, penentuan margin murabahah di BMT Bina Umat Mandiri Tegal telah sesuai dengan hukum Islam serta pada maslahah mursalah dalam penentuan margin murabahah menggunakan metode flat adalah diperbolehkan karena BMT dapat membantu anggota yang membutuhkan dana.