Tinjauan hukum Islam terhadap sistem pengupahan pada pemeliharaan sapi di Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal

Main Author: Gayatri, Wahyu Nely
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8129/1/122311113.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8129/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian (field research) tentang “tinjauan hukum Islam terhadap sistem pengupahan pada pemeliharaan sapi di Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal”. Penelitian ini menjawab pertanyaan bagaimana praktik sistem pengupahan pada pemeliharaan sapi dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sitem pengupahan pada pemeliharaan sapi di Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal? Dalam penelitian ini teknik yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan yang kemudian di analisis dengan menggunakan pemikiran induktif : mengoreksi data yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan umum. Data diperoleh dengan menggunakan teknik observasi,wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis data dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Hasil penelitian yang didapatkan peneliti yaitu, pertama: sistem pengupahan pemeliharaan sapi di Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal menggunakan sistem maro anak (bagi anak sapi) dan maro bathi (bagi keuntungan), dan ketika sapi tidak memberi keuntungan pemeliharahanya akan mendapatkan uang lelah atau pemberian yang besarnya ditentukan oleh pihak pemilik sapi apakah diberi banyak atau sedikit. Kesepakatan perjanjian akad hanya menggunakan lisan saja tanpa adanya perjanjian tertulis. kedua: ketika pada akhir akad banyak dari pihak pemilik yang tidak memberikan hak-hak yang seharusnya pemelihara dapatkan seperti pada kesepakatan di awal akad. Namun sistem praktik pemeliharaan sapi dengan menggunakan jasa orang lain sampai saat ini masih berjalan. Dengan demikian hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketentuan pemberian upah pemeliharaan sapi di Kecamatan Plantungan belum sesuia dengan ketentuan hukum Islam yakni pengupahan yang dilakukan kepada pemelihara sapi yang telah melaksanakan pekerjaannya, pengupahan tersebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan pada awal akad. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada para pemilik sapi agar dalam melakukan pengupahan kepada pekerjanya memperhatikan hak-hak dari pekerja, khususnya kepada pemelihara sapi dan supaya upah yang dibayarkan kepada pemelihara sapi dapat memenuhi kelayakan sehingga kesejahteraan pemelihara dapat terpenuhi dan seharusnya perjanjian dalam awal akad ditegaskan lagi tentang perjanjian kesepakatan sehingga tidak melalui lisan saja melainkan dengan perjanjian tertulis.