Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli sistem borongan studi kasus jual beli kelapa di Pasar Subah Kecamatan Subah Kabupaten Batang

Main Author: Maghfiroh, Anisatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8118/1/122311027.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8118/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi dengan judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Borongan ( Studi Kasus Jual Beli Kelapa di Pasar Subah Kecamatan Subah Kabupaten Batang )”. Dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli kelapa yang terjadi di Pasar Subah menggunakan sistem pesanan. Pembeli dalam melakukan pemesanan kelapa tidak menyebutkan jumlah kelapa yang dipesan dan hanya menerima nota jumlah kelapa yang diterima dari penjual. Hal ini terjadi karena kelapa yang dibeli bersifat borongan. Karena tidak ada kejelasan mengenai jumlah kelapa yang akan dibeli, maka hal tersebut berdampak pada pembayaran yang tidak menentu kepada pihak penjual. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas timbul pokok permasalahan yaitu bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli kalapa dengan sistem borongan di Pasar Subah Keamatan Subah Kabupaten Batang. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan sumber data primer yang diperoleh langsung dari para pedagang baik pedagang desa maupun pedagang pasar, dan sumber data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen atau laporan yang tersedia. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi serta dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yakni cara memecahkan masalah penelitian dengan memaparkan keadaan objek yang diselidiki sebagaimana adanya berdasarkan fakta-fakta yang ada. Hasil penelitian mengenai jual beli kelapa yang terjadi di Pasar Subah Kecamatan Subah Kabupaten Batang yaitu dalam transaksinya dilakukan dengan sistem pesanan. Dalam pemesanan tersebut terdapat ketidakjelasan mengenai jumlah kelapa yang dipesan. Hal ini terjadi karena kelapa yang dipesan bersifat borongan, dan pembeli hanya menerima nota dari jumlah kelapa yang diterimanya. Jual beli kelapa dengan sistem borongan yang terjadi di Pasar Subah mengandung unsur gharar berupa pembayaran yang tidak sempurna yang mengakibatkan kerugian pada pihak penjual. Jadi jual beli kelapadengan sistem borongan yang terjadi di Pasar Subah tidak sah karena tidak memenuhi syarat jual beli.