Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli minyak goreng curah studi kasus di Pasar Mranggen Demak

Main Author: Muslim, Ahmad Adi Setiya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8116/1/122311015.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8116/
Daftar Isi:
  • Jual beli merupakan salah satu bentuk usaha yang dihalalkan oleh Allah. Namun pelaksanaanya harus memenuhi aturan-aturan hukum yang nantinya akan berakibat sah atau tidaknya jual beli tersebut. Sesuatu barang yang dijadikan sebagai objek jual beli haruslah mempunyai manfaat, khususnya makanan. Islam telah mengajarkan manusia untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik (bergizi) dan sebaliknya melarang mengkonsumsi makanan dan minuman yang dapat membahayakan atau menyakiti serta yang apabila dikonsumsi dengan banyak akan menimbulkan penyakit. Termasuk dalam hal ini adalah terkait jual beli minyak goreng curah, dengan penanganan minyak goreng curah yang tidak begitu baik, membuat kualitas minyak goreng curah yang beredar di masyarakat diragukan kesehatanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana praktik jual beli minyak goreng curah di Pasar Mranggen Demak. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli minyak goreng curah di Pasar Mranggen Demak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang langsung dilakukan dilapangan, dengan sumber dari pihak pasar, penjual dan pembeli di Pasar Mranggen. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, artinya penelitian yang menggambarkan pemasalahan yang ada secara objektif, guna mendeskripsikan pelaksanaan praktik jual beli minyak goreng curah di Pasar Mranggen Demak sebagaimana adanya, kemudian menganalisa berdasarkan data yang ada dari hasil penelitian dan literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, supaya mendapatkan sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan: Pertama, Praktik jual beli minyak goreng curah yang ada di Pasar Mranggen Demak sama seperti praktik jual beli pada umumnya yaitu pembeli yang membeli minyak goreng curah, menyampaikan ke pedagang dengan menyebutkan banyaknya minyak goreng yang akan dibeli, kemudian pedagang mengemas minyak goreng sesuai yang disampaikan, dikuti dengan penyerahan minyak goreng ke pembeli, yang disertai penyerahan sejumlah uang ke pedagang. Kedua, tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli minyak goreng curah di Pasar Mranggen Demak merupakan jual beli yang sah dan diperbolehkan, karena berdasarkan hasil dari observasi dan penelitian dari beberapa jurnal kesehatan mengenai uji kualitas minyak goreng curah yang menujukan adanya beberapa minyak yang mempunyai kualitas dibawah standar yang telah ditetapkan, tidak serta merta bisa membuktikan bahwa semua minyak goreng curah yang beredar di masyarakat mempunyai kualitas dibawah standar yang telah ditetapkan dan tidak layak konsumsi, karena banyak hal yang mempengaruhi kualitas minyak goreng curah.