Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa penggarapan lahan pertanian di Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal

Main Author: Noviantoro, Aprilya Erly
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8113/1/112311020.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8113/
Daftar Isi:
  • Sewa yang terjadi di Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal pada umumnya sama dengan Sewa yang terjadi pada kebanyakan desa lainnya. Namun, untuk Sewa dalam penggarapan lahan pertanian, warga memakai cara yang berbeda, yakni: Sewa dengan sistem penangguhan harga. Karena Sewa ini memakai sistem penangguhan, maka pembayaran tidak dilakukan pada saat terjadi Sewa, melainkan selang beberapa waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dimana dalam praktek Sewa ini, pennyewa mendatangi pemilik lahan untuk menyewa lahan pertaniaannya, setelah terjadi kesepakatan dari keduanya, kemudian lahan pertanian akan digarap oleh penyewa. Penelitian bertujuan untuk mengetahui : 1) Pelaksanaan Sewa penggarapan lahan pertanian di Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal; 2) Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik Sewa penggarapan lahan pertanian di Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data berdasarkan wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya disusun secara deskriptif analisis untuk menguji tata cara sistem sewa lahan pertanian berdasarkan norma-norma yang berlaku pada Hukum Islam dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian di Desa Campurejo diperjanjikan dengan sekali masa tanam pada waktu kemarau yang kisaran harganya yaitu 1/3 dari hasil panen. Kenyataan yang terjadi apabila ternyata penyewa memperoleh hasil panen melimpah dan untung besar dari lahan yang digarapnya, ada pemilik lahan yang menaikkan harga sewa dari yang sudah ditetapkan yaitu 1/3 dari hasil panen menjadi 1/2 dari hasil panen. Namun apabila penyewa tidak memperoleh hasil panen yang melimpah, maka harga sewa lahan tetap pada perjanjian semula dan tidak diturunkan. Jadi dalam praktik Sewa tanah di Campurejo ada unsur ketidak ridlaan dari penyewa lahan dikarenakan adanya perubahan harga sepihak. Berkaitan dengan sistem sewa lahan pertanian tersebut di atas tidak sah menurut Hukum Islam sebagaimana yang disebutkan dalam surat An-Nisā’ ayat 29, karena dilaksanakan tidak berdasarkan kerelaan antara salah satu pihak. Dalam hal ini, ketentuan syarat sahnya sewa menyewa dalam hukum Islam yaitu adanya masing-masing pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa menyewa, artinya dalam perjanjian sewa menyewa itu tidak ada unsur pemaksaan.