Tinjauan hukum Islam terhadap alih fungsi pengelolaan tanah dalam sewa tanah studi kasus di Desa Wringinjenggot Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal

Main Author: Fadoli, Rukhan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8111/1/102311067.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8111/
Daftar Isi:
  • Sewa menyewa merupakan salah satu aktifitas muamalah yang umum dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan sewa menyewa dalam fiqh muamalah termasuk bagian dari muamalah al maliyah, yaitu dalam aktifitasnya meliputi bentuk-bentuk perjanjian (akad) tertentu yang disepakati oleh para pihak yang melakukan sewa menyewa. Salah satu transaksi sewa menyewa tanah lahan pertanian yang ada di Desa Wringinjenggot Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal, yaitu adanya alih fungsi tanah lahan pertanian yang menjadi obyek sewa menyewa. Alih fungsi tanah sewa tersebut yaitu digunakannya material tanah sebagai bahan produksi batu bata oleh penyewa. Sehingga perlu ditinjau ulang dari sisi hukum Islam terkait praktek sewa menyewa tanah lahan pertanian yang dilakukan di Desa Wringinjenggot. Dalam penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahuai praktek sewa menyewa tanah lahan pertanian dan alih fungsi tanah sewa yang terjadi di Desa Wringinjenggot Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. 2) mendiskripsikan dan meninjau dari sisi hukum Islam terkait prakte tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang didasarkan pada data deskrptif beruapa kata-kata tertulis atau lisan dari para pihak yang melaksanakan praktek sewa menyewa di Desa Wringinjenggot. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data empiris terkait alih fungsi pengelolaan tanah sewa. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa praktek sewa menyewa tanah lahan pertanian yang dilakukan di Desa Wringinjenggot sah dalam hukum Islam, karena dalam praktekn akad sewa menyewa sudah terpenuhi rukun dan syaratnya. Dalam hal alih fungsi tanah lahan pertanian dalam hukum Islam diperbolehkan, karena hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para petani di Desa Wringinjenggot sehingga merupakan bagian urf.