Analisis terhadap praktik poliandri studi kasus di Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak

Main Author: Rifa'i, Robet
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8107/1/1402016136.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8107/
Daftar Isi:
  • Penelitian dalam skripsi ini yang berjudul” ANALISIS TERHADAP PRAKTIK POLIANDRI (Studi Kasus di Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak) merupakan penelitian yang dilatarbelakangi oleh suatu gejala sosial yaitu praktik poliandri yang terjadi di Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak yang dilakukan salah satu warga masyarakat desa tersebut. Pada dasarnya jenis perkawinan poliandri dilarang oleh hukum Islam dan undang-undang yang ada di Indonesia, dalam hal ini yaitu diatur dalam KHI dan haram dilakukan oleh siapa pun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, mengkaji, dan menganalisis praktik poliandri. Dalam penelitian ini ditekankan pada obyek perkawinan poliandri yang terjadi di Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Dalam hal ini ada dua hal yang dijadikan sebagai rumusan masalah yaitu mengapa bisa terjadi praktik poliandri (faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik poliandri), serta bagaimana akibat praktik perkawinan poliandri dilihat dari kajian sosio legal. Jika dilihat dari rumusan masalah di atas maka dalam analisis ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang penyebab terjadinya perkawinan poliandri dan akibat perkawinan tersebut, serta bagaimana pengaruhnya terhadap kehidupan sosial yang ada di masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data dari hasil wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses analisinya menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, praktik poliandri yang terjadi di Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dilatar belakangi karena kedua pelaku tidak sabar segera melakukan perkawinan dengan tidak menunggu terlebih dahulu proses perceraian dari suami pertama, sehingga dalam proses perkawinan antara keduanya pelaku wanita masih terikat perkawinan yang sah dengan suami pertamanya. Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa jika saat melangsungkan perkawinan pihak istri masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain maka perkawinan yang kedua tidak sah dan haram, dari perkawinan poliandri tersebut tidak dikaruniai keturunan. Jika diihat dari segi sosio legalnya, respon masyarakat akan hal tersebut yang berkaitan hukum Islam maupun hukum posistif tidak terlalu perduli dengan praktik poliandri tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum.