Peran pemerintah Desa Suntri Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dalam mencegah pernikahan dini studi pasal 23 peraturan Desa Suntri Nomor 06 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Main Author: Manan, Dul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8093/1/132111118.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8093/
Daftar Isi:
  • Pemerintah Desa Suntri Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang membuat peraturan desa (Perdes) Nomor 06 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dijelaskan dalam pasal 23 ayat (1) Pemerintah Desa Suntri bertanggungjawab mencegah pernikahan dini. Dalam Perdes Suntri Nomor 06 Tahun 2014 mengatur batasan minimal usia menikah yaitu dalam pasal 1 ayat (10) pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan diusia anak. Diperjelas pasal 1 ayat (1) anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Penelitian ini bertujuan (a) untuk mengetahui peran Pemerintah Desa Suntri dalam mencegah pernikahan dini, apakah Pemerintah Desa Suntri sudah mengimplementasikan pasal yang telah ia buat. (b) untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Perdes Suntri Nomor 06 Tahun 2014 terkait batasan minimal usia pernikahan. Penelitian ini adalah lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan tema penelitian ini, khususnya Desa Suntri Kec. Gunem Kab. Rembang. Dokumentasi dalam penelitian ini berupa Peraturan Desa Suntri, dokumentasi kegiatan sosialisasi. Analisis data dalam penelitian ini, penulis meggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan Pemerintah Desa Suntri sudah mengimplementasikan Peraturan Desa Suntri No. 06 Tahun 2014 terkait perannya dalam mencegah pernikahan dini. Dalam hal upaya tersebut peran yang dilakukan Pemerintah Desa Suntri adalah meningkatkan kinerja KPAD, sosialisasi bahaya menikah dini, menolak atau menasehati calon mempelai yang belum mencapai umur 18 tahun. Hanya saja perannya tersebut dirasa belum maksimal karena masih ada beberapa kendala yaitu struktur hukumnya yang dalam memberikan sosialisasi bahaya menikah dini masih kurang terprogram dan tersetruktur, substansi hukumnya secara hierarki berbenturan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU Perkawinan 1974, lalu secara kultur hukum masyarakat di Desa Suntri masih memegang teguh tradisi ngemblok (tradisi perjodohan) dan kurang sadarnya masyarakat akan pentingnya menikah diusia cukup umur. Mengenai batasan minimal usia menikah dalam Perdes Suntri No.06 Tahun 2014, tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Batasan minimal usia menikah merupakan masalah ijtihadiyah untuk menjawab tantangan zaman yang semakin terus berkembang.