Ketentuan ‘iddah bagi wanita yang ditalak setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya studi analisis pendapat Imam al-Māwardī

Main Author: Roghibun, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8090/1/132111113.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8090/
ctrlnum 8090
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8090/</relation><title>Ketentuan &#x2018;iddah bagi wanita yang ditalak setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya : studi analisis pendapat Imam al-M&#x101;ward&#x12B;</title><creator>Roghibun, Ahmad</creator><subject>297.577 Marriage and family life</subject><description>Ketentuan &#x201E;iddah telah dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur&#x2019;an maupun al-Sunnah. Akan tetapi ketika &#x201E;iddah tersebut dihadapkan pada suatu peristiwa yang tidak lazim, seperti suami yang menceraikan isterinya (ba&#xB4;da al-dukh&#x16B;l) kemudian dalam masa &#x201E;iddah suami me-rujuk isterinya, tetapi belum sempat berhubungan (wathi) suami tersebut kembali menceraikan isterinya. Bagaimana ketentuan atau hukum &#x201E;iddah bagi isteri tersebut? apakah dia melanjutkan sisa &#x201E;iddah sebelumnya ataukah harus memulai lagi dari awal?. Maka dari persoalan tersebut timbul perbedaan pendapat dikalangan Ulama. Dalam tulisan ini analisa penulis fokuskan pada pendapat Imam al-Mawardi yang berpendapat bahwa wanita yang ditalak suaminya setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya (hanya) wajib meneruskan &#xB4;iddah sebelumnya, dengan referensi utama yaitu kitab al-H&#x101;w&#x12B; al-Kab&#x12B;r. Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah: (1) Bagaimana istinbath hukum Imam al-Mawardi tentang ketentuan &#xB4;iddah bagi wanita yang ditalak suaminya setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya? (2) Bagaimana implikasi atas pendapat Imam al-Mawardi tentang ketentuan &#xB4;iddah bagi wanita yang ditalak suaminya setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya?.&#xD; &#xD; Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Sedangkan sifat penelitian skripsi ini adalah kualitatif, karena teknis penekanannya lebih pada kajian teks. Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, yaitu dengan mencari dan menelaah berbagai buku atau kitab dan sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Adapun analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif, yaitu mendiskripsikan apa yang penulis temukan dalam bahan pustaka sebagaimana adanya kemudian menganalisisnya secara mendalam sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai permasalahan ketentuan &#xB4;iddah bagi wanita yang ditalak suaminya setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya.&#xD; &#xD; Hasil pembahasan menunjukkan bahwa al-Mawardi mendasarkan istinbath hukum atas pendapatnya tentang &#x201C;(wajib) meneruskan &#xB4;iddah bagi wanita yang ditalak setelah rujuk dan belum digauli selama rujuknya&#x201D; dengan dalil qiy&#x101;s, yaitu dengan meng-qiyas-kan hukum &#xB4;iddah dari talak setelah rujuk (dalam masa &#xB4;iddah talak) dengan hukum &#xB4;iddah dari talak setelah nikah baru (dalam masa &#xB4;iddah khulu&#xB4;) yang belum pernah terjadi dukh&#x16B;l selama rujuk dan nikah barunya. Di mana apabila terjadi talak setelah nikah baru (dalam masa &#xB4;iddah khulu&#xB4;) yang belum pernah terjadi dukh&#x16B;l selama nikahnya, maka hukumnya tidak ada &#xB4;iddah dari talak tersebut. Hal ini didasarkan pada petunjuk umum (dalalah al-&#xB4;am) firman Allah dalam al-Qur&#x2019;an Surat al-Ahz&#x101;b ayat 49 yang menerangkan tentang tidak adanya &#xB4;iddah bagi wanita yang ditalak suaminya dalam pernikahan qabla dukh&#x16B;l. Sehingga dari pendapat al-Mawardi tersebut melahirkan beberapa implikasi hukum baik kepada (bekas) suami maupun kepada (bekas) isteri, terutama terkait masalah hak rujuk, nafkah &#xB4;iddah, serta larangan menikah atau menerima pinangan pria lain selama masa &#xB4;iddah.</description><date>2017-12-27</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><rights>cc_by_nc_nd</rights><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8090/1/132111113.pdf</identifier><identifier> Roghibun, Ahmad (2017) Ketentuan &#x2018;iddah bagi wanita yang ditalak setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya : studi analisis pendapat Imam al-M&#x101;ward&#x12B;. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo. </identifier><recordID>8090</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Roghibun, Ahmad
title Ketentuan ‘iddah bagi wanita yang ditalak setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya : studi analisis pendapat Imam al-Māwardī
title_sub studi analisis pendapat Imam al-Māwardī
publishDate 2017
topic 297.577 Marriage and family life
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8090/1/132111113.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8090/
contents Ketentuan „iddah telah dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah. Akan tetapi ketika „iddah tersebut dihadapkan pada suatu peristiwa yang tidak lazim, seperti suami yang menceraikan isterinya (ba ́da al-dukhūl) kemudian dalam masa „iddah suami me-rujuk isterinya, tetapi belum sempat berhubungan (wathi) suami tersebut kembali menceraikan isterinya. Bagaimana ketentuan atau hukum „iddah bagi isteri tersebut? apakah dia melanjutkan sisa „iddah sebelumnya ataukah harus memulai lagi dari awal?. Maka dari persoalan tersebut timbul perbedaan pendapat dikalangan Ulama. Dalam tulisan ini analisa penulis fokuskan pada pendapat Imam al-Mawardi yang berpendapat bahwa wanita yang ditalak suaminya setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya (hanya) wajib meneruskan ́iddah sebelumnya, dengan referensi utama yaitu kitab al-Hāwī al-Kabīr. Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah: (1) Bagaimana istinbath hukum Imam al-Mawardi tentang ketentuan ́iddah bagi wanita yang ditalak suaminya setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya? (2) Bagaimana implikasi atas pendapat Imam al-Mawardi tentang ketentuan ́iddah bagi wanita yang ditalak suaminya setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Sedangkan sifat penelitian skripsi ini adalah kualitatif, karena teknis penekanannya lebih pada kajian teks. Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, yaitu dengan mencari dan menelaah berbagai buku atau kitab dan sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Adapun analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif, yaitu mendiskripsikan apa yang penulis temukan dalam bahan pustaka sebagaimana adanya kemudian menganalisisnya secara mendalam sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai permasalahan ketentuan ́iddah bagi wanita yang ditalak suaminya setelah rujuk dan belum pernah digauli selama rujuknya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa al-Mawardi mendasarkan istinbath hukum atas pendapatnya tentang “(wajib) meneruskan ́iddah bagi wanita yang ditalak setelah rujuk dan belum digauli selama rujuknya” dengan dalil qiyās, yaitu dengan meng-qiyas-kan hukum ́iddah dari talak setelah rujuk (dalam masa ́iddah talak) dengan hukum ́iddah dari talak setelah nikah baru (dalam masa ́iddah khulu ́) yang belum pernah terjadi dukhūl selama rujuk dan nikah barunya. Di mana apabila terjadi talak setelah nikah baru (dalam masa ́iddah khulu ́) yang belum pernah terjadi dukhūl selama nikahnya, maka hukumnya tidak ada ́iddah dari talak tersebut. Hal ini didasarkan pada petunjuk umum (dalalah al- ́am) firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-Ahzāb ayat 49 yang menerangkan tentang tidak adanya ́iddah bagi wanita yang ditalak suaminya dalam pernikahan qabla dukhūl. Sehingga dari pendapat al-Mawardi tersebut melahirkan beberapa implikasi hukum baik kepada (bekas) suami maupun kepada (bekas) isteri, terutama terkait masalah hak rujuk, nafkah ́iddah, serta larangan menikah atau menerima pinangan pria lain selama masa ́iddah.
id IOS2754.8090
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2018-08-09T18:38:17Z
last_indexed 2022-09-12T06:34:51Z
recordtype dc
_version_ 1765821462584754176
score 17.538404