Cerai gugat karena suami mengidap sakit saraf analisis maqashid al-syariah terhadap putusan Pengadilan Agama Tegal No. 0256/Pdt.G/2016/PA.Tg

Main Author: Haryati, Eva
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8088/1/132111102.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8088/
Daftar Isi:
  • Perceraian dalam hukum Islam adalah sesuatu perbuatan halal akan tetapi dilarang oleh Allah Swt. Putusnya perkawinan ada tiga yaitu meninggal dunia, bercerai, dan putusan Pengadilan. Kasus yang diajukan oleh penggugat di Pengadilan Agama Tegal tentang cerai gugat karena suami mengidap sakit saraf membuat penulis merumuskan masalah tentang bagaimana hukum formil dan hukum materil serta untuk mengetahui tinjauan maqashid al-syariah dalam putusan Pengadilan Agama Tegal No. 0256/Pdt.G/2016/PA.Tg tentang cerai gugat karena suami mengidap sakit saraf. Metode yang penulis gunakan, yang pertama jenis penelitian adalah dokumen (library research), yang kedua sumber data adalah berupa data sekunder saja yaitu data yang diperoleh dari sumber kedua (bukan orang pertama, bukan asli) yang memiliki informasi atau data yang berupa dokumen dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, kompilasi hukum islam, teori hukum, buku-buku fiqh. Yang ketiga metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara, yang keempat metode analisis data menggunakan data deskriptif-analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata dan diteliti. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, hukum formil dalam putusan tersebut yaitu, Majelis Hakim mempertimbangkan karena suami mengidap sakit saraf maka Pengadilan Agama Tegal telah mengabulkan gugatan penggugat dan memutus dengan perceraian tersebut dengan jalan talak ba’in sughro maka mendasarkan pada pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. KHI pasal 3 dan Q.S Ar-rum ayat 21. Kedua, hukum materil dalam putusan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan karena suami mengidap sakit saraf dengan melihat alasan perceraian yaitu karena terus-menerus terjadi perselisihan yang disebabkan karena suami mengidap sakit saraf yang ditandai suka menyanyi-nyanyi sendiri, jalan-jalan telanjang dan suka menyakiti jasmani penggugat tanpa sebab yang jelas, bahkan tergugat telah dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk dimintai keterangan namun tergugat tidak pernah hadir dalam sidang dan tidak pula menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun ia telah dipanggil secara resmi dan patut. Ketiga, maqashid al-syariah yang berarti jalan menuju sumber pokok kehidupan maqashid al-syariah dibagi menjadi lima yaitu: hifz nafs, hifz nasl, hifz mall, hifz din, hifz aql. Dari perkara cerai gugat karena suami mengidap sakit saraf yaitu jiwa merupakan pokok dari segalanya karena segala sesuatu di dunia bertumpu pada jiwa, oleh karena itu harus dipelihara eksistensi dan ditingkatkan kualitasnya dalam rangka jalbu manfaatin.