Penerapan metode al-‘urf dalam tradisi pembagian harta waris kasus di Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang

Main Author: Khoiri, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8083/1/132111077.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8083/
Daftar Isi:
  • Hukum Waris Adalah Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing- masing. Biasanya di Indonesia pembagian waris itu lebih umumnya 1:2, akan tetapi dalam pembagian waris yang ada di Desa Tasik Agung, Kabupaten Rembang menggunakan pembagian yang berbeda dengan yang lain, pembagian itu sama rata antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Dalam hal in menurut penulis sangat menarik dikaji lebih lanjut, tentang bagiamana faktor-faktor yang melatarbelakangi model pembagian waris tersebut. Dalam penelitian ini penulis mengkaji melalui metode Al-Urf dalam tradisi pembagian harta waris di Desa Tasik Agung. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk menjelaskan Tradisi yang masih di pegang teguh oleh masyarakat Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembagian dan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pembagian tersebut. (2)Untuk mengetahui penerapan metode Al-‘Urf dalam pembagian harta waris di Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. Jenis penelitian in adalah penelitian kualitatif lapangan dimana data diperoleh dari wawancara, observasi sehingga diketahui bentuk kewarisan di Desa Tasik Agung, dalam hal ini tatacara dan hasil bagiannya ahli waris. Setelah data terkumpul lalu dianalisis dengan deskrptif yang mengacu pada analisis data induktif, analisis ini peneliti gunakan untuk menganalisis bentuk pembagian kewarisan, dan hasil bagiannya di Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, dan kemudian peneliti kaitkan dengan metode Al-‘Urf. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1)Masyarakat Tasik Agung masih menggunakan cara pembagian harta waris dengan tradisinya, yaitu dengan cara semua harta dibagi rata kepada ahli warisnya masing-masing. Dengan beberapa faktor yang meletar belakangi pembagian tersebut. Pertama: masyarakat yang belum mengerti tentang dasar hukum Islam dan Asababun Nuzul tentang waris Islam, kedua: tidak adanya sosialisasi dari pihak tertentua dalam hal ini KUA setempat yang mengakibatkan masyarakat menggunakan cara 1:1 bukan 1:2, ketiga: Pembagian sama rata tersebut untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara sesama ahli waris, yang belum mengerti hukum waris Islam. (2) Dalam pembagian harta waris di Desa Tasik Agung memuat beberapa syarat-syarat Al-‘Urf. Akan tetapi tetap melangga dalil Al-Qur’an dan Hadits yang mengakibatkan urf di Tasik Agung dikategorikan sebagai ‘urf fasid, karena dalil Al-Qur’an dan Hadits sangat tidak bisa dirubah karena menjadi dalil yang utama. Maka dapat disimpulkan pembagian di Tasik Agung tidak bisa dikatakan sebagai ‘Urf shahih, dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum bagi mereka, oleh sebab itu perlunya sosialisasi dari pihak terkait untuk permasalahn pembagian waris Islam.