Tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pernikahan karena adanya keyakinan posisi naga tahun: studi kasus di Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan
Main Author: | Solikhah, Riyadhotus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8081/1/132111052.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8081/ |
Daftar Isi:
- Di dalam perspektif hukum Islam, pernikahan dianggap sah dan wajib hukumnya manakala telah memenuhi syarat dan rukunnya, Namun pada faktanya, masyarakat di Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan belum terlalu memperhatikan hal tersebut. Hal ini disebabkan oleh adanya suatu kepercayaan terhadap suatu adat yang disebut dengan naga tahun. Naga tahun adalah suatu kepercayaan yang hidup pada masyarakat di Desa Wates. Dimana seseorang tidak boleh melaksanakan perkawinan apabila arah menuju rumah calon suami atau istri searah dengan posisi naga tahun. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana penundaan pernikahan karena keyakinan posisi naga tahun yang terjadi di Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan. 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pernikahan karena keyakinan posisi naga tahun di Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan. Penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penundaan Pernikahan Karena Adanya Keyakinan Posisi Naga Tahun (Studi Kasus di Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan) ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan atau field research agar sesuai dengan tujuan penulis. Dari serangkaian proses penelitian yang penulis lakukan, hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa penundaan pernikahan yang terjadi di Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan ini disebabkan karena adanya keyakinan bahwasannya jika seorang laki-laki dan perempuan yang akan melaksanakan prosesi pernikahan pada bulan yang bertepatan dengan posisi naga tahun berada, atau dengan kata lain arah menuju rumah salah satu calon mempelai searah dengan posisi naga tahun maka hal ini dipercayai akan menjadi penyebab bagi timbulnya malapetaka bagi kedua calon mempelai maupun keluarga keduanya. Sedangkan dari sisi tinjauan hukum Islam, penundaan pernikahan karena kepercayaan terhadap suatu adat tertentu yang justru menimbulkan lebih banyak mafsadah (seperti hamil diluar nikah, perzinaan dan timbul fitnah) atau bahayanya dibandingkan manfaatnya, hendaknya adat tersebut tidak perlu diperhatikan. Karena pada dasarnya lebih baik memelihara kemaslahatan sekaligus menghindari mafsadah yang lebih banyak. Selain itu dalam kesesuaian aturan antara hukum Islam dan Undang-Undang tidak ada aturan yang menyebutkan batasan tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan.