Analisis kesejahteraan nazhir dalam produktivitas pengelolaan wakaf: studi kasus di Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang

Main Author: Anwar, Saiful
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8080/1/132111046.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8080/
Daftar Isi:
  • Salah satu faktor pendorong produktifitas adalah menerapkan “asas kesejahteraan nazhir”. Sudah terlalu lama nazhir diposisikan sebagai pekerja asalasalan, alias lilla<hi ta’ala (dalam sisa-sisa waktu dan bukan perhatian utama) dan wajib “berpuasa”. Sebagai akibatnya, seringkali kinerja nazhir asal-asalan juga. Sudah saatnya, kita menjadikan nazhir sebagai profesi yang memberikan harapan kepada lulusan terbaik umat dan profesi yang memberikan kesejahteraan, bukan saja di akhirat, tapi juga di dunia. Konsep tersebut telah diimplementasikan oleh Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung dalam memberikan kesejahteraan kepada nazhir. Berdasarkan latar belakang demikian, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana bentuk kesejahteraan nazhir di YBWSA. Kedua, bagaimana implikasi kesejahteraan nazhir dalam pengelolaan wakaf di YBWSA. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Yaitu, penelitian yang mengandalkan pengamatan dalam pengumpulan data lapangan. Karena ini menyangkut permasalahan interelasi antara hukum dengan lembaga-lembaga sosial lain maka penelitian ini merupakan studi sosial yang non doktrinal, atau dapat disebut juga sebagai penelitian hukum sosiologis (social legal research). Adapun hasil dari penelitian menyatakan bahwa: pertama, bentuk kesejahteraan bersifat materi, yaitu berbentuk biaya kesehatan BPJS, biaya transportasi, dana pensiun/tunjangan hari tua, THR, reward haji dan umrah. Dari bentuk-bentuk kesejahteraan tersebut YBWSA tidak memeberikan gaji/penghasilan kepada nazhir sebagaimana yang telah atur Kompilasi Hukum Islam dan Undangundang Wakaf. Selain itu, belum memenuhi unsur Undang-undang kesejahteraan sosial yang salah satunya memiliki unsur pendapatan. Kedua, keberhasilan dalam pengelolaan wakaf telah diakui oleh yayasan, bahwa efek dari kesejahteraan nazhir mampu memberikan implikasi terhadap produktivitas pengelolaan wakaf.